Positif Covid 19, Penyidik KPK Meninggal Dunia

oleh
Ilustrasi Penyidik KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Pandu Hendra Sasmita meninggal dunia pada Ahad (13/9). Almarhum sebelumnya sempat dinyatakan positif Covid-19.

Innalilahiwainna ilaihi roojiuun. KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya Minggu (13/9) pukul 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, SIK yang wafat akibat sakit,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.

Sebelumnya, kata Ali, almarhum sempat dirawat di RS Polri, Jakarta Timur karena terpapar Covid-19, namun belakangan sudah dinyatakan negatif Covid-19. “Semoga seluruh amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Ali.

Selain itu, lanjut dia, dari informasi yang diterima pihaknya, saat ini perkembangan hasil tes usap di lingkungan KPK, yakni total terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 69 orang. Dari jumlah itu, dinyatakan sudah sembuh 31 orang, dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

“Kami juga masih menunggu seluruh hasil swab test terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin (7/9) sampai Jumat (11/9) dengan jumlah peserta 1.901 orang,” tuturnya.

Sementara, pada Ahad ini dalam rangka untuk terus berupaya menghentikan penyebaran Covid-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga lokasi, yaitu Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Gedung KPK Merah Putih, dan Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

“KPK juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan secara rutin,” ujar Ali.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Soal Namanya Disebut Terima Rp2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung, Gus Ipul Pilih Bungkam

Terkait penyelesaian perkara, ia mengatakan KPK harus tetap menjalankannya dalam situasi pandemi saat ini, sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko.

“Hal ini karena menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK,” ungkap Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.