Polres Pangkalpinang Bersama Unsur Forkopimda Bagikan 33.800 Lembar Masker

oleh

Pangkalpinang, FKB — Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah SH S.iK MH bersama unsur forkominda kota Pangkalpinang membagikan 33.800 masker di seluruh kecamatan yang ada diwilayah hukum Polres Pangkalpinang.Kamis,10/9/20.

Rombongan Forkopimda membagikan masker di sekitar alun alun lapangan merdeka dan pasar pagi kota Pangkalpinang di mulai pukul 09.00 wib sampai pukul 11.00 wib dengan berjalan kaki dan menyapa setiap masyarakat yang berada di sekitar alun alun lapangan merdeka agar selalu menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan.

Masker yang di bagikan kepada masyarakat kota Pangkalpinang sebanyak 33.800 masker dengan rincian sbb :

Wilayah Kec.Bukit Intan sebanyak 5000 lembar Wilayah Kec.Taman Sari sebanyak 5000 lembar Wilayah Kec.Gerunggang sebanyak 4600 lembar Wilayah Kec PangkalBalam Sebanyak 4600 lembar dan Kec.Pangkalan Baru sebanyak 4600 total keseluruhan sebanyak 33.800 lembar masker yang diberikan kepada masyarakat kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Dalam kegiatan pembagian masker tersebut Kapolres menegaskan kepada seluruh jajaran Polsek agar objek yang di bagikan di tempat keramaian yang dapat mengundang massa banyak contoh nya pasar pasar,kampus,bandara,pelabuhan,dan persimpangan yang ramai dilalui masyarakat.

Setelah membagikan masker di pasar pagi AKBP Tris Lesmana Zeviansyah bersama satuan tugas pencegahan covid 19 memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar pagi agar selalu menggunakan masker dalam melakukan aktivitas di luar rumah dan selalu menaati protokol kesehatan yang telah di terapkan pemerintah dengan memakai masker semoga kita terhindar dari penularan covid 19.

“Selanjutnya ini merupakan himbauan terakhir untuk memakai masker kepada masyarakat dan apabila tidak mengindahkan aturan pemerintah maka akan dilakukan penegakan hukum dan dikenakan sanksi hukum baik administrtif sosial dan denda,” tegas Kapolres. (rel/yuko)

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.