Pengambilan Tanah Puru Untuk Proyek Embung Konservasi Mempayak Diduga Berasal dari Tambang Ilegal

oleh

Beltim, FKB – Proyek Pembuatan Embung Konservasi Kolong Mempayak Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga terkesan tertutup untuk awak media ternyata tak kantongi izin untuk pengambilan tanah puru.

Hal tersebut terungkap saat awak media konfirmasi ke kades Mempayak Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur terkait rekom apa yang dikeluarkan untuk pengambilan tanah puru yang diperuntukan untuk penimbunan Proyek Embung Kolong Mempayak.

Menurut Kades Mempayak, Pemerintahan Desa Mempayak tidak mengeluarkan rekom untuk pengambilan tanah puru tersebut.

“Setahu saya tanah puru tersebut diambil dari lokasi IUP PT.Timah,” ujar Kades Mempayak, Selasa (8/9/20).

Hal senada juga disampaikan oleh Solihin selaku Kepala UPT Pertambangan Belitung Timur ketika dikonfirmasi via telepon seluler mengenai perizinan pengambilan tanah puru tersebut, Solihin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui tentang aktivitas pengambilan tanah puru tersebut,

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

“Kalau tentang izin biasanya langsung dari Dinas Pertambangan Provinsi,” ucap Solihin.

Sementara itu Haryanto selaku PLT DPPKAD Beltim ketika dikonfirmasi terkait apakah sudah ada pembayaran pajak untuk aktivitas pengambilan tanah puru untuk material proyek pembangunan embung Mempayak?

Haryanto menyebut hingga saat ini masih terkendala dengan regulasi (izin) pertambangan untuk pengambilan tanah puru.
“Sesuai kewenangan kami saja, terkait pajak, regulasi perizinan (Pertambangannya) harus jelas dulu.Jangan sampai pajak ditarik, regulasinya dak jelas, nanti bisa menimbulkan masalah lain pulak,” kata Haryanto via pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, Pembangunan Embung Konservasi Kolong Mempayak Kabupaten Belitung Timur ( Lanjutan ) dengan menghabiskan dana sebesar Rp.18.788.125.000,00; yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT.LENTERA KAHURIPAN Indonesia dan Konsultan Supervisi Tri EXNAS ATLANTIK BINA PERSADA KSO diduga sudah melakukan aktivitas pengambilan tanah puru tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo-Gibran, LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres RI Terpilih

Pantauan para awak media pada tanggal 5 September 2020 lalu di lokasi pembuatan Embung Kolong Mempayak tersebut tidak sedikit memerlukan tanah puru dalam pengerjaan proyek tersebut. Maka sangat disayangkan bila pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN tersebut tidak menaati aturan sebagai mana mestinya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.