Bangka, FKB — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Balai Pengkajian Tehnologi Pertanian (BPTP) Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka Her (penyedia jasa/barang) dan RH selaku PPK ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Bangka, Beni Harkat, SH, MH kepada Forumkeadilanbabel.com melalui pesan whatsApp nya, Kamis (3/9/20).
Menurut Beni, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Balai Penelitian Pengkajian Pertanian (BPTP) ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pagi tadi.
“Ya sudah kami limpahkan tadi pagi ke PN Tipikor..sedang nunggu jadwal sidang dakwaan,” ungkap Beni.
Lebih jauh dia menuturkan, jika para tersangka dikenakan pasal;
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Terpisah, humas PN Tipikor Pangkalpinang, Hotma Sipahutar yang dikonfirmasi via pesan whatsApp belum bisa memberikan tanggapannya terkait info adanya pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan BPTP Provinsi Kep. Babel ke PN Tipikor Pangkalpinang.
“Maaf, saya belum tahu mengenai pelimpahan perkara tersebut. Saya konfirmasi dulu besok pagi ke Kepaniteraan Tipikor ya Pak… Besok pagi segera saya konfirmasikan. Tks,” tulis Hotma, Kamis (3/9/20) malam.
Seperti diketahui, perkara kasus dugaan tipikor peningkatan jalan BPTP Provinsi kep. Babel yang dikerjakan oleh kontraktor CV Globalindo Nusantara diakhir tahun 2019 lalu ini berbuntut kepersoalan hukum.
Lantaran, proyek yang bersumber dari APBN dengan pagu dana Rp1 miliar TA 2019 diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Dimana terdapat item pekerjaan yang terbilang mayor yakni kegiatan pengaspalan namun tidak dilaksanakan sedangkan anggarannya sudah dicairkan 100 persen. (Rom)