WALHI: Buruknya Tata Kelola Pertimahan Terus Memakan Korban di Bangka Belitung

oleh

Pangkalpinang, FKB —
Tambang timah di Bangka Belitung terus memakan korban. Seperti diberitakan dari beberapa media, laka tambang kembali menelan enam orang pekerja tambang pada sabtu sore (29/08/2020) di desa Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
“Kerusakan lingkungan dan kematian sebab laka tambang ibarat dua sisi mata uang. Dibalik semua itu, ada soal pelanggaran HAM yang tidak pernah terungkap dari rantai bisnis tambang timah dari hulu sampai hilir. Korporasi tambang, baik BUMN maupun Swasta mutlak dimintai pertanggungjawaban,” kata Jessix Amundian, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, WALHI Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan rilisnya (30/08).

Dalam catatan WALHI Babel, sejak Januari hingga Agustus di tahun 2020, sudah 16 orang meninggal oleh sebab laka tambang. Dari 16 orang korban laka tambang tersebut, satu diantaranya masih berstatus anak-anak. Jika menilik tiga tahun kebelakang dari tahun 2017-2019, terdapat 40 korban laka tambang meninggal dunia. Terus berulangnya peristiwa laka tambang di Babel menunjukkan betapa buruknya tata kelola pertimahan di kepulauan bagian timur sumatra ini.

Fakta tersebut dianggap seperti angin lalu. Lemahnya pengawasan yang disertai tanpa adanya audit lingkungan dan moratorium tambang semakin memperburuk tata kelola sumber daya alam tambang timah di Babel.
Lingkungan dan masyarakat atau pekerja tambang selalu menjadi korban dari tata kelola yang buruk ini. Ada persoalan abai terkait HAM atas kejahatan lingkungan oleh aktivitas tambang timah di Bangka Belitung. Di sisi lain, korporasi tambang yang terlibat menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, serta menjual pasir timah yang bukan dari wilayah IUP nya, mutlak di minta pertanggungjawaban.
“Negara harus hadir membawa timbangan keadilan itu, untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di Bangka Belitung, baik untuk generasi sekarang dan mendatang” ungkap Jessix Amundian Lebih lanjut.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Berdasarkan catatan kompilasi WALHI Babel, terdapat 611 Izin Usaha skala besar yang menguasai kurang lebih 1.261.316,41 hektar dari luas 1.642.423 hektar wilayah daratan Provinsi Kepulauan Babel.

Dari total luas 1.261.316,41 hektar izin usaha skala besar tersebut,kurang lebih seluas 862.299,81 hektar atau 68,37 persen dikuasai oleh IUP Korporasi Tambang. Luasnya penguasaan ruang oleh Korporasi tambang ini tidak sebanding dengan pemulihan kerusakan lingkungan hidup berupa kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Selama ini, Tata Kelola Pertimahan hanya di nilai dari cara pandang perhitungan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan secara adil lanskap keberlanjutan fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat bahkan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Aktivitas tambang timah, merupakan salah satu penyumbang terbesar terjadinya deforestasi dan degradasi kawasan hutan dan lahan di Babel. WALHI Babel mencatat, Babel telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Akibatnya, fungsi ekologis terus terganggu dan terancam keberlanjutannya.

Babel rentan dengan bencana seperti banjir, kekeringan dan angin puting beliung sebagai akibat dari rusaknya kawasan hutan dan DAS yang merupakan wilayah resapan air dan sumber mata air tanah, hilangnya lahan produktif untuk sumber dan ketahanan pangan, kerusakan terumbu karang, mangrove,dan padang lamun di pesisir laut. Flora dan fauna endemik yang terancam punah, pun tanpa terkecuali merusak kearifan lokal masyarakat setempat. Bekas-bekas lubang tambang tidak dilakukan reklamasi dibiarkan menganga begitu saja, mengancam keselamatan jiwa dan tempat bersarang bagi nyamuk.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Selama tiga abad, masyarakat Babel dengan kearifan lokalnya semakin terdesak oleh kegiatan industri ekstraktif tambang timah yang terus mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Keberlanjutan dari fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat dipertanyakan. Sampai kapan lingkungan dan masyarakat di Bangka Belitung harus menjadi korban dari buruknya tata kelola sumber daya alam disektor tambang timah ini?,” ungkap Jessix Amundian mengakhiri keterangannya.

Narahubung:
Jessix Amundian
(Direktur Eksekutif Daerah WALHI Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.