PANGKALPINANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marsidi Satar mengaku kecewa atas pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, Darusman Aswan yang menyebutkan pihaknya tidak melakukan tindakan apapun terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
“Bapak (Darusman-red) mengatakan, Komisi IV boleh dibilang tidak melakukan apa-apa. Saya kecewa,” kata Marsidi saat rapat audiensi di ruang banmus DPRD Babel, Kamis (13/8).
Padahal diungkapkan dia, pihaknya sudah menyampaikan langsung aspirasi tersebut ke DPP KSPSI pusat.
“Kami pada prinsipnya menolak poin-poin atau klausul-klausul yang bapak sampaikan ke kita kemarin, dan kami yakin kawan-kawan (KSPSI) kita yang di pusat lebih hebat dari kita, dan kami dari Komisi IV percaya sama mereka,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya tidak bisa membuat keputusan atau memiliki wewenang untuk membatalkan RUU Omnibus Law ini.
“Kalau Omnibus Law ini bentuknya peraturan daerah (perda), saya orang terdepan yang akan membatalkan ini, tapi karena ini bentuknya undang-undang, itu bukan kewenangan kami, jadi itu kewenangan di DPR dan pemerintah pusat,” terangnya. (Ad)