Desmond Junaidi: “Hampir Semua Smelter Menampung Timah Ilegal”

oleh

Pangkalpinang, FKB — Anggota Komisi III DPR RI Desmon Junaidi Mahesa mengaku tidak terkejut dengan informasi soal adanya smelter menampung timah ilegal. Desmon bahkan berani memastikan bahwa hampir semua smelter di Bangka Belitung menampung timah ilegal. Baik yang swasta maupun BUMN.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan via sambungan telepon Sabtu (8/8/20) pagi, terkait pemberitaan mengenai dugaan PT. RBT yang menampung timah dari kegiatan tambang ilegal. Politisi yang merupakan mantan aktivis ini bahkan mengatakan, terkait masalah pertimahan di Bangka Belitung sudah tidak ada hukumnya lagi dan sudah terbeli.

“Hampir semua orang yang punya kegiatan penambangan di Bangka, kesimpulannya kan menampung. Baik itu swasta seperti yang diberitakan itu maupun BUMN. Yang paling parah lagi, yang sudah disita Polda pun lolos, bisa diekspor. Ini menandakan bahwa hukum sudah tidak adalagi di Bangka. Ini menandakan bahwa hukum sudah dibeli di Bangka dalam hal bisnis pertimahan,” tukas Politisi Gerindra ini.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Lebih jauh, Desmond juga menyoroti smelter-smelter yang hari ini eksis sebagai eksportir timah, namun fakta di lapangan tambangnya nya tidak beraktifitas. Menurutnya ini lah fakta yang sebenarnya, bahwa semua smelter terindikasi melakukan penampungan timah ilegal. Namun hingga pihak kepolisian sendiri menurutnya seolah-olah tidak memberikan langkah hukum yang kongkrit.

“Beberapa smelter seperti PT. Menara Cipta Langgeng (MCM), PT. Arta Cipta langgeng, PT. Bukit Timah, PT. Inti Babel Perkasa, dan yang kemarin mendapatkan persetujuan RKAB, itu semestinya harus diperiksa. Kita sudah menyampaikan rekomendasi saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu. Itu tentunya atas dasar indikasi-indikasi penampungan timah ilegal. Nah tinggal aparat peneggak hukumnya saja yang seperti apa,” tambah Desmond

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Diberitakan sebelumnya, seorang kolektor pasir timah di daerah Lampur Kecamatan Sungai Selan Bangka Tengah, memberikan pengakuan bahwa pasir timah dari kegiatan tambang ilegal di desa Lampur di ambil oleh PT. RBT. Menurut kolektor timah berinisial Brn tersebut smelter swasta yang juga aktif melakukan kegiatan ekspor sejak 2020 ini, mengambil timah darinya setiap hari Jumat, dengan jumlah rata-rata 3,5 ton per minggu. Brn melepas pasir timah yang dibelinya dari tambang ilegal tersebut seharga Rp 70.000 per kilogram SN. Namun selang sehari, Brn mendadak meralat keterangannya dihadapan sejumlah wartawan lokal dan nasional tersebut. Brn mengaku ditegur oleh orang RBT, yakni yang setiap Jumat pagi mengambil timah dari gudangnya.(red)

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.