Sidang Vonis Apin Kembang Digelar Hari Ini, Akankah Menutupi Kekecewaan Publik?

oleh
Terdakwa Handrian alias Apin Kembang saat ikuti sidang di PN Sungailiat secara virtual, Kamis (30/7)

Sungailiat, FKB — Sidang vonis terhadap Handrian alias Apin Kembang terdakwa perkara kasus perusakan kawasan hutan akibat penambangan ilegal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat hari ini, Kamis (6/8/20).
“Hari ini jadwal sidang vonis Handrian alias Apin,” demikian kata Humas PN Sungailiat, Arief Kadarmo, SH, Kamis (6/8/20).

Sidang vonis kasus perusakan kawasan hutan akibat pertambangan ilegal dengan terdakwa Handrian alias Apin Kembang ini, tentunya akan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat di Bangka Belitung.

“Kami percaya Pengadilan Negeri Sungailiat akan mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya, transparan dan berangkat dari perspektif penyelamatan lingkungan hidup di Bangka Belitung. UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan paket instrumen hukum yang kuat sebagai dasar pertimbangan aparatur penegak hukum di ruang pengadilan dalam memutus perkara terhadap pemodal tambang timah ilegal di kawasan hutan yang telah merugikan Negara dan Lingkungan hidup,” ujar Direktur Eksekutif Daerah
WALHI Babel, Jessix Amundian belum lama ini.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Terdakwa Handrian alias Apin Kembang cukup dikenal oleh masyarakat pulau Bangka sebagai pemain timah, namun meski demikian, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (Rizal Purwanto, red) dari Kejari Bangka sebelumnya, Apin Kembang justru hanya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

“Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata Rizal beberapa waktu lalu.

Ket. Gbr : Pelaksanaan sidang perkara kasus perusakan kawasan hutan akibat penambangan ilegal dengan terdakwa Handrian alias Apin Kembang di PN Sungailiat secara virtual (online)

 

Tuntutan yang hanya 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara sontak saja tuai kritikan pedas, baik dari wartawan, para pegiat lingkungan bahkan hingga komisi III DPR RI.

“Ini menunjukan jika penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung lemah dalam menindak pengusaha tambang ilegal,” kata Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Penegakkan Hukum Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa saat menanggapi tuntutan JPU 1 tahun terhadap Handrian alias Apin Kembang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan pihak KLHK kepada sejumlah media sebelumnya menyebutkan jika penyidik KLHK menindak H (Handrian) alias An (Apin Kembang, red) selaku pemodal dalam perkara kasus pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka tahun 2018 lalu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang
pencegahan perusakan hutan.

Selain itu Apin Kembang juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sayangnya, Supartono sebagai narahubung pihak KLHK saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon maupun via WA (WhatsApp), Kamis (6/8/20) terkait tuntutan ringan terhadap Handrian alias Apin Kembang serta harapannya terhadap vonis yang akan dibacakan majelis hakim PN Sungailiat hari ini, belum memberikan responnya.

Diketahui sebelumnya kasus ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap Heris Sunandar pelaku penambangan illegal dalam Kawasan hutan Produksi Mapur dan juga menyita barang
bukti berupa 3 (tiga) alat berat Excavator (PC).

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Dari pengembangan penyidikan, pihak penyidik KLHK ternyata tidak berhenti pada Heris Sunandar saja, meski Heris Sunandar telah divonis dengan 3 tahun penjara denda sebesar Rp. 1,5 milyar, serta dua alat berat dirampas negara.

KLHK juga akhirnya menyeret Handrian alias Apin Kembang selaku pemodal dalam kasus kegiatan penambangan ilegal dalam kawasan hutan produksi Mapur tahun 2018.

Bahkan saat ini penyidik Gakkum KLHK juga sudah menetapkan AD (51) Kades Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka sebagai
tersangka menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal.

Bukan hanya AD, penyidik juga sudah menetapkan DS alias Amuk yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka sebagai DPO.

Harianto Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang
mengingatkan agar DS segera menyerahkan diri.

“DS alias Amuk diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.