Komisi II DPRD Babel Akan Panggil Tiga Perusahaan Smelter yang Dapat RKAB

oleh

Pangkalpinang, FKB – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil pihak perusahaan-perusahaan smelter yang mendapatkan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Gubernur Erzaldi terkait masalah ekspor timah.

“Apakah tiga perusahaan smelter ini sudah melakukan pekerjaan terhadap IUP-IUP yang sudah ada, jadi jangan sampai mereka tidak melakukan aktivitas apapun, tetapi mereka melakukan ekspor, sudah tentu asal usul barang ini perlu kejelasan,” kata Adet kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa (4/8) malam.

Selain itu, Adet melanjutkan, Komisi II juga ingin menggali informasi, apakah ketiga perusahaan smelter tersebut sudah melakukan kewajiban-kewajiban setelah melakukan eksplorasi tambang.

“Kemudian jangan sampai nantinya, mereka melakukan ekspor tetapi tidak melakukan kewajiban-kewajiban terhadap reklamasi-reklamasi di wilayah yang mereka tambang, inilah alasan kita ingin memanggil mereka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Mafia Tanah, Kejati Babel Bidik Dinas Kehutanan

Menurut Adet, Gubernur Erzaldi boleh saja menandatangani RKAB, tetapi perlu diketahui terlebih dahulu asal usul timah yang akan diekspor.

Oleh karena itu disampaikan Adet, Komisi II juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan pada pekan depan.

“Minggu depan Komisi II juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, khususnya perdagangan luar negeri untuk ekspor impor timah ini,” tandasnya. (Ad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.