MUNTOK, FKB – Lelang proyek pembangunan Talud Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung diduga sarat KKN.
Pokja Pemilihan III UKBPJ Bangka Barat diduga melakukan kesalahan fatal dengan berani memenangkan perusahaan yang diduga memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang sudah mati.
Adapun perusahaan yang diusulkan menjadi calon pemenang :
a. Nama Perusahaan : CV. Mahadinata
b. Alamat Perusahaan : JL. A. Yani Bukit Betung No.21 Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka
c. NPWP : 02.490.146.4-315.000
d. Harga Penawaran Terkoreksi : Rp 1.024.985.105,35
Hasil penelusuran tim media ini ada 2 perusahaan yang memenuhi hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran yakni CV Mahadinata dan CV Marina Contruction.
Setelah dicek LPJK.net dengan memasukkan nomor NPWP perusahaan ternyata CV Mahadinata tidak terdaftar atau tidak tervalidasi. Sebaliknya, CV Marina Contruction terdata dan tervalidasi.
“Diduga telah terjadi persekongkolan antaran rekanan dan pihak panitia lelang. Karena itu kami minta proyek itu dilelang kembali,” kata sumber seperti dikutip rabel, Sabtu (1/8/2020).
Sumber menduga hampir seluruh paket diduga kuat telah terkondisikan. Pemenangnya sudah ditentukan sebelum lelang.
“Hasil penelusuran kami memang patut diduga lelang proyek itu sudah ada pemenangnya. Lelang hanya sebatas formalitas,” sebutnya. Dia menegaskan sudah dan akan melayangkan surat ke aparat penegakkan hukum. Mulai dari Kejaksaan Tinggi, Tipikor Polda hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih lagi panitia lelang berani memenangkan perusahaan yang memiliki SBU mati.
“SBU perusahaan itu mati, tapi bisa menang tender. Ini perlu diusut ada apa dengan ULP Bangka Barat yang dipimpin Pak Aidin,” tanyanya.
Dikonfirmasikan terpisah, PPK Proyek, Sahrul saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan kalau perusahan yang menang lelang proyek talud di Jebus adalah perusahaan CV Mahadinata.
“Perusahaan nomor 8 yang menang, perusahaan dari Sungailiat yang menang,” kata Sahrul, Sabtu malam (1/8/2020).
Ditanya terkait CV Mahadinata SBU tidak terdaftar di LPKJ.net, Sahrul mengaku belum mengetahuinya. “Soal itu belum tahu, barang itu belum nyampe ke kami. Jadi belum tahu ada SBU atau tidak, barangnya masih di ULP. Kami belum koreksi karena sekarang dalam masa sanggah. Jadi barang tuh masih di ULP berkas-berkas lelang,” ujarnya.
Ditanya kembali apakah pantas atau layak perusahaan SBU mati bisa dijadikan pemenang lelang ? Sahrul terdengar bingung menjawabnya.
“Makanya aku tetap nak kordinasi dengan ULP, aku idak bisa mutuskan sendiri bisa menang atau tidak. Kita kan ada tim terpadu yang dibentuk oleh kejaksaan, Dulu kan ada TP4D, tapi ini semacam pendampingan juga. Intinya belum bisa mengugurkan karena belum melihat dokumennya. Jika memang SBU tidak ada harusnya itu sudah tersaring di ULP,” ungkap Sahrul.
Sementara itu, Pokja Pemilihan III UKBPJ Kabupaten Bangka Barat, Hellen Effendi S, Kristian S AP dan Ahmad Sazali dikonfirmasian mengatakan jika ada masalah bisa dijawab secara online saja.
“Nanti di online saja ya pak kalau ada pertanyaan di online saja,” jawa Ibu Hellen.
Sementara itu, perwakilan CV Mahadinata, Abeng, membantah jika SBU perusahaannya mati. “Kalau di online memang idak update. Saat kami upload SBU kami masih berlaku dua hari. Memang LPJK sekarang nih tengah diaudit. Aku nih bagian adminitrasi saja sedangkan perusahaan milik Medi,” kata Abeng dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (1/8/2020).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait, Kejari Bangka Barat, Kejati Babel dan Tipikor Polda Babel sedang dalam upaya konfirmasi terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses lelang di ULP Bangka Barat.
KONVERSI SERTIFIKAT FISIK MENJADI SERTIFIKAT DALAM BENTUK
ELEKTRONIK
1. SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk fisik yang menggunakan QR Code yang
lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
2. SBU, SKA, dan SKTK yang masih dalam proses sebelum diberlakukannya
Surat Edaran ini diterbitkan sertifikat dalam bentuk fisik yang menggunakan
QR Code yang lama sesuai peraturan perundang-undangan.
3. QR Code yang lama sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
diverifikasi dengan cara ke website www.lpjk.net dengan aplikasi QR Code
Reader umum.
4. SBU, SKA, dan SKTK yang diajukan permohonannya sejak Surat Edaran ini
berlaku akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dengan menggunakan QR
Code khusus.
5. QR Code khusus sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat
diverifikasi melalui aplikasi “LPJK Certificate Scanner” yang tersedia dalam
platform iOS dan Android.
6. Proses penggantian SBU, SKA, dan SKTK sebagaimana dimaksud pada angka
1 dan angka 2 harus dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
7. Tata cara dan bagan alir konversi secara rinci tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.
Sekedar diketahui, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
Untuk mendapatkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibutuhkan Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai tanda bukti pengakuan dalam penetapan subkualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) atau Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (Konsultan).
SBU Konstruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan/verifikasi dokumen perusahaan perusahaan oleh tim Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU). Setelah melewati verifikasi USBU, maka SBU dapat dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK.
Sertifikat Badan Usaha merupakan salah satu komponen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi (juga oleh konsultan) pada saat proses pelaksanaan tender.
Dalam SBU, disebutkan kualifikasi usaha untuk perusahaan terkait. Dimana kualifikasi ini berpengaruh terhadap maksimum nilai tender bisa diikuti oleh badan usaha/perusahaan. Semakin tinggi kualifikasi sebuah perusahaan, semakin perusahaan tersebut bebas masuk ke berapapun nilai tender yang diikuti. Selain mengenai kemampuan finansial, komposisi tenaga ahli dan pengalaman proyek yang pernah diikuti menjadi penilaian dalam penentuan kualifikasi ini. (Tim)