Terkait Persoalan Pungutan Tarif Parkir, Tim Pansus DPRD Beltim Sambangi DPRD Babel

oleh

PANGKALPINANG – Guna mengetahui tata cara dan mekanisme pungutan dalam hal perparkiran dalam zona provinsi, Tim Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyambangi DPRD Provinsi Babel, Jumat (24/7).

Selain itu juga demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Beltim merencanakan untuk menetapkan aturan baru tentang penyelenggaraan perpakiran.

Demikian disampaikan Ketua Rombongan Tim Pansus, Ismansyah kepada wartawan, di gedung DPRD Babel, Jum’at (24/7/20).

Dia mengatakan, maksud dan tujuan pihaknya datang ke DPRD Babel yakni untuk mengetahui tata cara dan mekanisme pungutan dalam hal perparkiran dalam zona provinsi.

“Karena Raperda Perkapikiran merupakan inovasi pemerintah m, maka perlu kajian sangat mendalam. DPRD merasa yakin dan memahami perlunya kajian ke provinsi,” kata Ismansyah.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Kartini, PJ Wako Lusje Sampaikan Ini

Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPRD Babel, Syaifuddin ikut mendukung adanya Perda Perparkiran karen dengan adanya landasan hukum akan meminimalisir terjadinya pungli dan transparan dalam pelaporan hasil retribusi.

“Pada kesempatan ini kami juga mendukung untuk dibuatkan Perda Perparkiran di Kabupaten Belitung Timur, sehingga perparkiran bisa tertata dengan baik dan menghasilkan pendapatan asli daerah,” ujarnya. (Ad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.