Meski Baru Berjalan 18 Tahun, HGU PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sudah Diperpanjang, Ada Apa?

oleh
Sri Mulyono Basuki

Forumkeadilanbabel.com, Muntok — Setiap perusahaan perkebunan berkewajiban memiliki HGU (Hak Guna Usaha) untuk dilaksanakan. Demikian juga perpanjangan HGU semestinya harus sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku untuk perusahaan Perkebunan PT Bumi Permai Lestari(BPL) yang beralamat di Plaza Bii Menara I I Lantai 30 Jln MH Thamrin Kav,22 Jakarta 10350. Dimana perusahaan ini mempunyai HGU perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat Profensi Bangka Belitung.

Pasalnya, perpanjangan HGU yang dilakukan perusahaan Perkebunan PT Bumi Permai Lestari(BPL) ini disinyalir menyalahi aturan.

Hal ini terungkap dari penelusuran wartawan FKB di lapangan. Saat FKB mempertanyakan persoalan tersebut ke pihak Dinas Pangan Bangka Barat melalui Kabid Perkebunan Sri Mulyono Basuki saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/07/20).

Basuki panggilan dari Sri Mulyono Basuki ini mengungkapkan jika perpanjangan HGU perusahaan tersebut sudah dilaksanakan pada tahun 2013 yang lalu.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

“Perpanjangan HGU PT BPL sudah dilakukan tahun 2013 artinya sudah berlansung sejak 7 tahun yang lalu. Semestinya perpanjangan tersebut belum bisa dilakukan mengingat masa berlaku HGU PT BPL baru berakhir 31 desember 2030, bila dihitung dari pendaftaran HGU yang di keluarkan sejak tahun 1995 silam baru berjalan 18 tahun akan tetapi sudah di lakukan perpanjangan,” ungkap Basuki.

Diakui Basuki, jika pihaknya (dinas pangan, red) memang jarang sekali dilibatkan seputar perkembangan perusahaan.

“Selama saya menjabat di sini belum pernah mendapatkan laporan perkembangan perusahaan, mulai dari laporan perkembangan kebun, peremajaan, usia tanaman, laporan perkembangan produksi termasuk laporan catatan HGU, yang sering hanya laporan perkembangan limbah setiap persemesternya,” aku Basuki.

Disinggung soal mekanisme perpanjangan HGU Perusahaan PT BPL, Basuki justru berdalih jika dirinya kurang mengetahui perkembangannya.

“Kalau mekanismenya seperti apa, saya tidak tahu ya, karena perpanjangannya sudah tujuh tahun yang lalu,” kilahnya.

Saat kembali disinggung soal apakah perpanjangan HGU tersebut pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sesuai perintah UU Perkebunan, Permentan? Basuki sepertinya kurang nyaman dengan pertanyaanbtersebut sehingga dengan nada sedikit gagu dia menjawab kemungkinan sebagian.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

“Kemungkin pelaksanaannya hanya sebagian,” kilah Basuki.

Lantas apa yang dikhawatirkan pihak perusahaan sehingga telah melakukan perpanjangan HGU meskipun HGU tersebut, 17 tahun lagi baru berakhir. Basuki kembali berdalih jika dirinya memang tidak bisa menjawab.

“Waduh kalau masalah itu saya tidak bisa jawab, jadi mohon maaf, nanti tolong ya bahasanya agar di perhalus sedikit,” pinta Basuki.

Lantas jika pihak perusahaan terbukti tidak melaksanakan keawajiban sesuai aturan, akankah dikenakan sanksi?
Basuki katakan jika pihaknya akan melakukan teguran.

“Pihak kita(dinas pangan, red) meminta agar pihak perusahaan segera mentaati segala bentuk perizinannya sesuai aturan,dan kita akan melihat sejauh mana aturan itu di laksanakan sebagai bentuk acuan tindakan yang akan di ambil terhadap yang punya kebijakan nantinya,” ucap Basuki.

Sementara Kasirun selaku mantan Kades Dendang pada waktu itu saat di hubungi melalui ponsel meskipun terdengar nada aktip tidak ada jawaban, begitu pula di hubungi melalui pesan singkat hingga berita ini di turunkan juga belum ada jawaban.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

Di tempat terpisah Heni selaku sekdes Desa Kacung mengaku pihaknya tidak mengetahui,” terkait dengan HGU saya tidak tau,” tulis Heni.

Sementara itu, Bayu Juwanda selaku perwakilan PT BPL saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (23/07/20) meskipun terdengar nada aktip juga tidak ada respon, begitupun saat di konfirmasi melalui pesan singkat, hingga berita ini di turunkan belum juga ada jawaban.

Lantas pertanyaannya, apa yang dikhawatirkan pihak Perusahaan PT BPL yang terburu buru melakukan  perpanjangan HGU yang diduga justru menyalahi aturan UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014, Permentan nonor 98 tahun 2013,serta Permen ATR nomor 7 tahun 2017, salah satu poin dari penjelasan Permen ATR tersebut,” perpanjangan HGU paling cepat 5 tahun sebelum masa berakhirnya HGU, lantas ada apa dengan PT BPL? (Bustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.