Kajari Babar, Helena Oktaviane, SH, MH Sukses Rampungkan Buku Kawal Keuangan Negara Penanganan Covid-19

oleh
Kajari Babar, Helena Oktaviane, SH, MH

Muntok, FKB — Buku ini diharapkan bisa menjadi acuan tentang tugas-tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun di Kejaksaan Republik Indonesia.

Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, dan di tengah kesibukan menjalankan rutinitas pekerjaan dinas, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena
Oktaviane, SH, MH, berhasil merampungkan sebuah buku berjudul Kawal Keuangan Negara Penanganan Covid 19.

Buku setebal 78 halaman ini sengaja disusun sebagai referensi untuk menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai satu-satunya institusi aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan Keperdataan dan Tata Usaha Negara atau Datun di Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kata sambutan, Hj. Harprileny
(Ellen) Soebiantoro S.H., Cn, M.H., perem-
puan pertama di Kursi Jaksa Agung Muda Indonesia, menyebutkan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak jaksa yang kurang suka ditempatkan di Datun.

Ibarat kata pepatah tak kenal maka tak
sayang, Helena mencoba melawan kejemuan tersebut dengan membuat buku tentang pengelolaan dan penyaluran dana untuk penanganan wabah Covid-19 sebagai referensi sekaligus untuk membuka wawasan para jaksa, khususnya di bidang Datun, dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA :  Turun ke Desa Irat, Bupati Riza sebut Kunjungannya Bukan untuk Dilayani tapi Melayani Masyarakat

Hj. Harprieleny berharap buku karya Helena bisa memberikan gambaran bahwa bidang Datun Kejaksaan RI memiliki kewenangan dan peran yang sangat penting dalam mengamankan keuangan negara yang digunakan
untuk mendanai keperluan-keperluan penanganan Covid-19.

Dalam rilis yang disampaikan Jumat 16 Juni 2020, Kajari Helena menyebut, buku ini disusun sebagai referensi untuk
menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai satu-satunya institusi aparat penegak hukum yang
memiliki kewenangan Keperdataan.
Hal ini terkait dengan kegiatan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 di Lingkungan pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.
“Kewenangan keperdataan mewajibkan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan pada setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara dalam rangka fungsinya sebagai
Jaksa Pengacara Negara,” papar Helena.

Untuk program percepatan penanganan wabah Covid-19 di seluruh wilayah NKRI, kata Helena, Presiden telah mengeluarkan instruksi untuk menggunakan anggaran negara dengan jumlah yang sangat besar untuk program Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
serta program penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat miskin yang terdampak wabah Covid-19 di wilayah Pedesaan.
“ PBJ dalam keadaan darurat yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan segera memerlukan mekanisme pengadaan yang cepat dan tepat namun tetap selaras dengan prinsip efektif,
efisien, dan akuntabel.”

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Sementara pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus
dipastikan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dengan jumlah yang sesuai dengan yang sudah dianggarkan.
“Di sinilah peran penting Kejaksaan dengan kewenangan di bidang keperdataan untuk mengamankan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dalam rangka penanganan Covid-19,” jelasnya.

Ditegaskan Helena, jaksa Agung men-
ginstruksikan agar setiap kegiatan yang
terkait dengan penggunaan anggaran
negara, baik dalam pengelolaan maupun
penyalurannya, diminta ataupun tidak
diminta, didampingi oleh Kejaksaan.
Hal ini demi mencegah terjadinya
penyimpangan atau penyelewengan
pada pengelolaan dan penyaluran
anggaran negara. Serta yang lebih pent-
ing lagi adalah tujuan dari pengelolaan
dan penyaluran anggaran negara
tersebut tercapai untuk membantu
masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Semoga wabah Covid-19 cepat berlalu dan keuangan negara yang dialokasikan untuk penanganannya benar-benar efektif memperbaiki kehidupan masyarakat,” harapnya.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Helena Octavianne dilantik sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada 1 Agustus 2019. Saat acara pisah sambut dengan kajari yang lama, Helena berjanji akan mengedepankan kerja secara profesional dan proporsional dalam tugas penegakan hukum.

Sejarah perjalanan dalam meniti karir Kajari Bangka Barat Helena Octavianne SH,MH dimulai sebagai jaksa di Lampung Selatan, Kalianda. Kemudian Helena pindah ke Jakarta Barat.
Jabatan Kasi pertama diperoleh di Cikarang sebagai Kasi intel.

Selanjutnya Helena dipercaya sebagai Kasubagbin di Depok, lanjut ke Kejari Cibinong Kabupaten Bogor sebagai Kasi Pidsus. Jabatan sebagai Koordinator di Kejati Bali disandang sebelum
kemudian menjabat sebagai Kajari Bangka Barat hingga sekarang.

(SWU DAN ROMLI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.