Ketua DPRD Babel Masih Menunggu Pergub Terkait BST untuk 50 KK Per Desa

oleh

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menunggu peraturan gubernur (pergub) terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 50 kartu keluarga (KK) per desa.

“Sampai sekarang jujur aja, pergub nya kami belum tahu,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/7).

Didit kembali menjelaskan, pergub tersebut nantinya akan mengatur tentang kriteria para penerima BST ini, sehingga penyalurannya nanti betul-betul tepat sasaran.

“Jangan sampai nanti orang kaya dapat BST, kemudian ada orang tidak mampu yang tidak dapat, nah ini lah yang tidak diinginkan oleh DPRD, makanya kita minta dalam pergub itu item apa saja yang berhak menerima bantuan provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Setelah menerima pergub tersebut, disampaikan Didit, pihaknya akan membahas BST ini di anggaran perubahan. “Mungkin bulan depan nanti kita bahas,” ujarnya.

Dengan kondisi ekonomi Babel yang mengalami defisit hampir Rp600 miliar, Didit mengaku agak berat untuk merealisasikan BST ini. Namun diutarakan dia, DPRD bersama Pemprov Babel akan terus berupaya untuk mencari dana untuk anggarannya.

“Kita jujur saja agak berat tapi kita berusaha tetap kita cari minimal sebulan lah, yang jelas bahwa kondisi kita defisit tapi DPRD berkepentingan untuk mencari dana tersebut,” ungkapnya. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.