Ini Pernyataan Sikap Mahasiswa Fakultas Hukum UBB Soal UU Minerba

oleh

Berdasarkan kajian Webinar “Harmonisasi pusat dan daerah dalam undang-undang minerba dipertanyakan?” yang telah kami selenggarakan tadi siang (Kamis, 23 Juli 2020) kerjasama antara Bem FH UBB dengan DPW. HKHPI Prov. BABEL dengan menghadirkan narasumber seperti Bpk. Gubernur Prov. Kep BABEL, Akademisi, praktisi hukum dan dengan mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM mahasiswa Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap sebagai berikut:

1. sejatinya pembahasan pada tahap RUU minerba ini sudah disiapkan dari Prolegnas tahun 2015, namun tak ada pembahasan intensif oleh DPR. UU ini baru muncul menjelang berakhirnya masa bakti Presiden dan DPR 2015 -2019. “Jika memang mengalami perkembangan, seharusnya dalam kurun waktu 5 tahun itu ada pembahasan yang intensif mengenai UU ini, namun hal itu tak ada.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

2. dalam pengesahan UU ini banyak terjadi pelanggaran. pada tahapan RUU saja tidak dilibatkannya DPD baik itu DPD dari Bangka Belitung. tidak adanya keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan UU tersebut, serta adanya salah satu pasal yang bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yaitu pasal 18 ayat (2) dan (5), juga tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat daerah khususnya Babel yaitu dalam pasal 35 ayat 1 UU Minerba.

3. Isi dan komposisi UU ini juga tidak berangkat dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini. tak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah penuh perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai, menghancurkan kawasan hutan dan tumpang tindih dengan kawasan berisiko bencana.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

4. Terakhir, kami mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini bapak gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba no 3 tahun 2020 di mahkamah Konstitusi karna telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai ikhtiar agar negara hadir. Baik melindungi segenap tumpah darah Indonesia maupun menjamin segala perjuangan untuk menciptakan keadilan di negeri ini.

Dimas Aditya Nugraha
Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.