Dikenal Pemain Timah, Apin Kembang Malah Dituntut Pasal Pambalakan

oleh
HN als AN saat ditetapkan sebagai tersangka mendanai kegiatan ilegal dan perusakan kawasan hutan di Desa Cit, Riau Silip tahun 2018 oleh KLHK. Foto: Net

Sungailiat, FKB — -Handrian alias Apin Kembang, terdakwa perkara perusakan hutan yang sempat ditangani oleh Gakkum KLH, Kamis (16/7/20) siang kembali menjalani persidangan, dengan agenda pembacaan tuntutan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Rizal Purwanto SH dalam persidangan di Pengadilan negeri Sungailiat ini sontak menjadi perhatian pers. Pasalnya Handrian alias Apin Kembang ini dikenal semua kalangan termasuk wartawan sebagai pemain timah atau penambang timah skala besar. Namun dalam perkara yang sedang digelar di PN Sungailiat ini, Apin justru dituntutan dengan pasal pembalakan liar. Pihak JPU pun menggunakan pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b UU RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman kurungan minimal yakni 1 tahun dan denda minimal Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

“Kita sudah lama kenal dengan Apin Kembang ini, dan dari awal kita tahu Apin ini seorang pemain timah, perkara yang dilakukannya di Desa Cit itu pun setahu kita dia sedang melakukan pekerjaan penambangan dengan menggunakan PC (excavator-red). Aneh rasanya kalau dia malah dituntut dengan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan. Sejak kapan Apin jadi pemain kayu,” komentar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya usai mengetahui tuntutan JPU.

Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto, SH kepada Forumkeadilanbabel.com mengatakan bahwa terdakwa Handrian alias Apin Kembang dinyatakan terbukti bersalah dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Menurutnya, tuntutan yang diberikan atas perkara yang dilakukan Apin Kembang ini sudahsesuai dengan berkas perkara.

BACA JUGA :  Lagi, Kejagung Sita Mobil Mewah Tersangka Harvey Moeis

“Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Pertimbangan sudah dibacakan juga tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara,” kata Rizal, Kamis (16/7/20).

Terpisah, salah satu tim Gakkum KLHK yang saat itu memimpin operasi pengamanan kegiatan penambangan di kawasan hutan Desa Cit tahun 2018  sontak kaget saat mendapat informasi terkait tuntutan jaksa tersebut.

“Rendah sekali ya? Sedangkan anak buahnya 3 tahun,” ujarnya.

Sayangnya, Kajati Babel, Ranu Miharja SH, MH yang sempat dimintai tanggapannya terkait ringannya tuntutan terhadap bos timah asal Kuday Sungailiat via pesan WhatsApp, Kamis (16/7/20) malam, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, kata pembalakan, didefinisikan sebagai kegiatan penebangan untuk mendapatkan kayu bulat atau logging. Sementara Apin Kembang sendiri dikenal luas di Kabupaten Bangka sebagai salah seorang pelaku tambang atau pemain timah.  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.