Sungailiat, FKB — Sidang lanjutan gugatan class action antara PT. BAA (Bangka Agro Asindo) digugat sebagian warga Kenanga, Senin (13/7/2020) di Pengadilan Negeri Sungailiat, semakin melelahkan.
Agenda sidang dengan pembuktian berkas-berkas yang diajukan penggugat, cukup membuat lelah persidangan.
Pasalnya sejumlah berkas penggugat yang dijadikan sebagai bukti penolakan warga Kenanga atas keberadaan PT BAA, diperiksa oleh majelis hakim satu-satu persatu dan cukup lama waktunya.
Usai persidangan, kuasa hukum PT BAA, Arifin Josua Sitorus mengatakan, pihaknya melihat bukti bukti yang diajukan oleh penggugat penuh dengan rekayasa. Seperti didalam berkas, ada
warga Cianjur, ada warga Nganjuk dan masih banyak lagi yang tidak cocok. Ada kejanggalan kejanggalan dalam berkas,
“Jelas banyak kejanggakan-kejanggalan dalam berkas penggugat yang diajukan dipersidangan. Saya berharap pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim yang memimpin persidangan untuk menolak semua gugatan penggugat,”harapnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat Zaidan mengaku tidak takut jika gugatan yang dilayangkan diterima atau tidak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan class action tersebut.
“Saya tidak takut dan soal saya jadi pengacara dipertanyakan keberadaannya persidangan, tidak ada persoalan. Melanggar atau tidak, saya tidak takut karena saya jadi pengacara sudah 2 tahun lebih dan selama ini tidak ada persoalan,” katanya.
Meski dalam persidangan kedatangan puluhan warga masyarakat Kenanga dari kubu pro dan kontra yang ada diluar persidangan. Namun sidang gugatan class action antara PT. BAA (Bangka Agro Asindo) yang digugat sebagian warga Kenanga, berjalan aman dan tidak ada keributan.
Sidang yang diketuai majelis hakim Fatimah. SH. MH dilanjutkan minggu depan. (heru sudrajat)