Bangka, FKB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka kembali menggelar rapat paripurna pengesahan raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pemkab Bangka tahun anggaran 2019 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bangka, diruang rapat paripurna DPRD Bangka, Senin (13/7/20).
Ketua DPRD Bangka Iskandar selaku pimpinan rapat mengatakan rencana pengesahan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2019 yang telah disampaikan Bupati Bangka pada rapat paripurna tanggal 15 Juni 2020 yang lalu.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya karena berturut-turut Kabupaten Bangka mendapatkan penilaian WTP, dimana ini tahun ke empat kita mendapatkan WTP, semoga di tahun mendatang masih dapat mempertahankan,” ujar Ketua DPRD Bangka Iskandar.
Sementara itu Wakil Bupati Bangka, Syahbudin SIP mengatakan raperda yang diajukan berkenaan dengan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, serta juga disampaikan pula draft KUA dan PPAS induk untuk tahun 2021.
“Terimakasih kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam membahas raperda yang diajukan. Hingga pada akhirnya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka,” tutupnya. (Ad)