Anggota DPRD Babel, Rina Tarol Pertanyakan Keabsahan Dokumen Ekspor Timah Milik Swasta

oleh

PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol mempertanyakan keabsahan dokumen ekspor timah milik swasta yang sudah mulai berjalan saat ini.

“Sampai detik ini mereka (para eksportir timah-red) tidak punya CPI (Competent Person Indonesia), artinya mereka tidak boleh mengekspor, nah ini harus kita tanya, ada apa dengan ini?,” kata Rina saat dibincangi wartawan di Gedung DPRD Babel, belum lama ini.

Oleh karena itu, Sekretaris Komisi III DPRD Babel ini meminta kepada para eksportir agar dapat mematuhi aturan yang ada.

“Karena kita lindungi timah ini untuk kepentingan masyarakat, jangan hanya untuk kepentingan sekelompok saja, timah ini jadikan barang strategis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Selain itu, Rina menilai, selama ini kontribusi para eksportir untuk kemajuan Bangka Belitung pun tidak ada.

“CSR pun mereka tidak jelas kemana, padahal dengan kondisi sulit begini, harusnya smelter-smelter kompak, nah sekarang mereka tidak melakukan apa-apa, kenapa kita harus bantu mereka, seharusnya yang kita bantu masyarakat Babel,” terangnya.

Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan ini tidak melarang masyarakat untuk melakukan pertambangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Masyarakat boleh nambang, jual ke PT. Timah, PT. Timah terima kok,” ujarnya.

Lebih lanjut Rina meminta, aktivitas ekspor timah ini jangan dijadikan dalih untuk memulihkan perekonomian yang terdampak dari pandemi Covid-19.

“Janganlah kita bohongi masyarakat dengan dalih meningkatkan ekonomi, padahal kenyataannya, mereka tidak ada kontribusi untuk masyarakat, itu yang terlihat kenyataannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

“Yang paling penting, mari jangan kangkangi aturan yang sudah ada, aturan dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan sekelompok orang saja, patuhi saja aturan itu, baru mereka boleh (ekspor-red),” timpalnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, diutarakan Rina, Komisi III akan memanggil Dinas ESDM guna meminta penjelasan.

“Kita akan panggil Dinas ESDM, apa sih yang terjadi sebenarnya, kita akan menyikapi hal ini sejauh mana, bila perlu kita bawa ke jalur hukum, kita laporkan ke KPK, bahwa ini tidak ada yang benar di Babel ini,” tandasnya. (Ad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.