Anggota DPRD Babel, Aksan Visyawan Tanggapi Kebijakan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba

oleh

PANGKALPINANG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan menanggapi kebijakan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sebagai informasi awal bahwa isi undang-undang yang terbaru Nomor 3 tahun 2020 menerangkan pertambangan ini kewenangannya di pusat, jadi saat ini kita tunggu Peraturan Pelaksana (PP) dari undang-undang tersebut,” kata Aksan saat dibincangi wartawan di ruang wartawan di gedung DPRD Babel, Senin (29/6).

Aksan mengungkapkan, kebijakan UU tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bagi para karyawan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi tidak jelas.

“Saya bilang ikuti saja prosedur yang ada, kita juga tidak mengambil kebijakan yang menyusahkan orang, tentu untuk kebaikan kita bersama,” tuturnya.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Dan juga tidak bisa langsung sekarang Dinas ESDM provinsi di merger, menunggu Perda SOTK nya merujuk pada UU tadi, sambil itu berjalan, PP nya turun, kita tunggu saja,” tambahnya.

Sebelum UU tersebut diterbitkan, menurut Aksan, pemerintah pusat tentunya telah melakukan kajian secara matang dan pemerintah daerah hanya menyesuaikan saja.

“Kalau pandangan pribadi ya mungkin beda. Sebagai ego sektoral, kita ingin membangun daerah kita, tetapi kalau pemerintah pusat sudah memutuskan UU itu berlaku nasional, tinggal kita menyesuaikan nanti dengan Perda kita atau gimana,” ujarnya. (Ad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.