Sungailiat, FKB — Sidang perkara kasus penganiayaan (351) dengan terdakwa Yanto alias Acun di PN Sungailiat dalam agenda pemeriksaan saksi korban cukup menarik perhatian pengunjung sidang yang mayoritas terdiri dari awak media, Kamis (25/6/20).
Dalam persidangan, Ivan Fahrudin alias Unyil selaku saksi korban saat dirinya diminta oleh ketua majelis hakim, Arif Kadarmo SH untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Unyil pun mengungkapkan jika dia datang ke ST12 untuk karaoke bersama istri dan teman temannya.
“Waktu itu, Jumat (31/1/2020) sekitar Pukul 01.00 WIB dinihari saya bersama istri dan rekan rekan berkunjung ke Karaoke ST 12 untuk bernyayi hingga pagi.
Namun saat hendak mengantar pulang istri dan teman istri saya, tiba tiba saya didatangi Kasir ST 12 dan meminta saya membayar tagihan. Lalu saya bilang nanti akan saya bayar. Tapi si kasir ini tidak terima akhirnya terjadilah percekcokan dan bahkan mendorong saya hingga terjatuh,” kata Unyil di depan majelis hakim, JPU dan pihak terdakwa.
Ketua majelis melanjutkan pertanyaannya. “Lalu apa kaitannya si terdakwa ini dengan kejadian tersebut?
Unyil pun melanjutkan ceritanya, jika setelah dirinya terjatuh. Dia pun berniat membalas si kasir itu, namun si kasir sudah kabur keluar.
“Saya sempat mau membalas tapi saya dipegang oleh sekurity dan beberapa karyawan ST12, dan sekitar 5 menit berselang terdakwa Acun pun datang sambil menanyakan siapa yang meninjumu. Kau ini memang yang sering bikin onar di sini dan Acun pun melayangkan tinjunya di kening saya, lalu pipih sebelah kiri dan pipih sebelah kanan dan darah pun mengalir di sekitar wajah saya saat itu, Pak,” kata saksi korban, Unyil.
Anggota majelis, Joni Mauludin Saputra, SH sempat mencecar saksi korban terkait keterangan saksi yang dianggapnya ada yang disembunyikan.
“Saudara saksi, coba sampaikan dengan jujur karena saudara sudah disumpah dan bahkan kalau sampai memberikan keterangan palsu akan lebih berat pidananya dibandingkan kasus ini. Saya tanya apa penyebabnya terdakwa ini memukul saudara secara bertubi tubi padahal saudara bilang antara saudara saksi dengan terdakwa sebelumnnya sudah kenal lebih dari 2 tahun dan tidak ada permasalahan selama ini,” kata hakim Joni.
“Saya juga tidak tau Pak. Yang saya tau, setelah saya cekcok dengan kasirnya tiba-tiba Acun datang dan mukuli saya bertubi tubi hingga keluar darah. Demi Allah saya tidak ada cekcok atau pun kata kata (makian, red) kepada Acun waktu itu. Tiba tiba langsung ninju saya. Ada CCTV di situ Pak. Saya tidak bohong,” kata saksi korban Unyil meyakinkan.
“Masak si terdakwa ini tiba-tiba ninju saudara tanpa sebab. Jangan sampai kami di sini memutus perkara ini, terdakwa bebas. Kasian Jaksanya nanti. Sudah ratusan perkara kasus pemukulan saya tangani. Semuanya ada penyebabnya sehingga terjadi pemukulan. Masak saudara ditinju oleh terdakwa tanpa tau penyebabnya,” ujar hakim Joni yang terkesan tidak yakin dengan keterangan saksi korban.
Lagi-lagi Unyil dengan tegas mengatakan “Demi Allah, saya tidak tau tiba tiba Acun datang dan bertanya siapa yang meninjumu? Seraya melayangkan tinjunya ke muka saya secara bertubi tubu Pak. Saya tidak bohong Pak. Ada CCTV di sana.”
Sementara itu, terdakwa Acun saat dikonfrontir oleh hakim ketua dengan keterangan saksi korban. Terdakwa Acun membantah memukul berkali-kali. “Saya memang memukul, tapi tidak berkali-kali, sekali menampar dan memukul dikening, “kata Acun.
Adapun penyebab Acun sampai memukul Unyil, kata Acun karena adanya ajakan duel dari Unyil ditambah dengan ujaran kebencian bernada SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) terhadapnya yang diucapkan oleh Unyil.
“Saya pukul dia, sebab dia ajak saya duel dan mengatakan saya Ci** B***,” kata Acun.
Bahkan menurut terdakwa, perkara ujaran bernada SARA tersebut, pihak pengacaranya, dari Kantor Hukum David Sumin, yaitu Sumin SH, yang mendampinginya sudah melaporkannya ke Polres Bangka dan status laporan tersebut sudah penyidikan. Pernyataan Acun itupun diaminkan oleh pengacaranya, Sumin SH dengan menunjukan surat bukti pelaporan perkara itu kepada Majelis Hakim.
Sidang yang cukup memakan waktu ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai hakim Arief Kadarmo SH dengan anggota Joni Mauludun SH dan Firman Jaya SH.
Usai menutup sidang keterangan saksi korban. Ketua majelis menyampaikan akan berehat sejenak sebelum melanjutkan sidang dengan dua saksi lainnya yakni istri korban dan teman istri korban yang dihadirkan JPU, Rizal Purwanto SH dari Kejari Bangka. Sayangnya FKB tak punya waktu cukup untuk melanjutkan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi tersebut. (Rom)