Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Bijih Timah, Jaksa Kejati Babel Geruduk Gudang Timah Baturusa

oleh
PT. Timah Tbk. Foto : Net

Pangkalpinang, FKB — Penyelidikan perkara kasus dugaan korupsi dalam pembelian bijih timah berkadar rendah (Terak) oleh Kejati Babel terus dikebut.

Setelah sebelumnya pihak Penyidik Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap Ali Samsuri yang menjabat sebagai kepala unit laut Bangka dan Andika dalam jabatan sebagai kepala gudang di UPTD PT Timah Baturusa, Selasa (9/6/20) lalu dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian bijih timah kadar rendah (Terak).

Kamis (18/5/20) kemarin kembali dikabarkan sejumlah jaksa penyidik dari Pidsus Kejati Babel melakukan penggeledahan di gudang UPTD PT Timah Baturusa dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bijih timah kadar rendah (Terak) di tubuh PT Timah Tbk.

“Siang tadi, ada beberapa jaksa penyidik dari Kejati Babel mendatangi gudang timah di UPTD PT Timah Baturusa. Infonya terkait pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian bijih timah kadar rendah di tubuh PT Timah,” ungkap sumber FKB, Kamis (18/6/20) malam.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Sayangnya, saat FKB meminta foto giat tersebut. Sumber mengatakan jika pengambilan foto tidak dapat dilakukan lantaran semua handphone kawan-kawannya diperiksa.

“Dakde bg (fotonya tidak ada bang, red)  info kawan diperiksa HP e (info kawan, handphone nya diperiksa, red)  dk boleh keluar kalo lum diperiksa (tidak boleh keluar kalau belum diperiksa),” kata sumber.

Kabid humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi tak menampik terkait info adanya sejumlah jaksa penyidik Kejati Babel datang ke gudang UPTD PT Timah Baturusa, meski menurutnya kedatangan Jaksa penyidik tersebut bukan penggeledahan.

“Kami sampaikan, bukan penggeledahan Pak.. kita support proses hukum yg sedang berjalan..tim membutuhkan observasi lapangan untuk keperluan proses hukum dan tentu sebagai entitas kita kooperatif terhadap proses tsb,” ucapnya Anggi singkat.

BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

Sementara itu, kepala seksi penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Babel, Himawan yang dikonfirmasi FKB via WA hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan tanggapannya.

Sebelumnya, Kajati Babel, Ranu Miharja kepada wartawan menegaskan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  pembelian timah kadar rendah telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

”Kasus Timah beberapa hari lalu sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk kasus BRI juga dari proses penyelidikan ke penyidikan. Kalau di proses penyelidikan saya sudah menetapkan tersangka atau bersamaan dengan proses penyelidikan itu, berarti saya melangar hukum. Kenapa, bagaimana mungkin kita menetapkan tersangka sementara alat buktinya belum ditemukan,” Ranu, Rabu (9/6/20).

Ditambahkan Ranu, dengan ditingkatkannya status dua dugaan Tipikor tersebut tujuannya untuk mencari dua alat bukti.

”Kalau sudah ada dua alat bukti otomatis sudah saya tetapkan tersangka. Oleh karena itu saya mohon kepada teman-teman dalam proses penyidikan untuk mencari alat bukti jangan sampai nanti menganggu. Bisa saja dalam proses penyidikan, yang tadinya ada alat bukti berupa saksi dan petunjuk lainnya menjadi terhambat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Ranu meminta kepada awak media untuk bersabar dan menunggu penyidik bekerja sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Dia juga berharap agar dalam proses penyidikan dua kasus Tipikor tersebut tidak terganggu dengan cara memberikan kesempatan kepada penyidik untuk segera mencari alat dua alat bukti.

“Tentunya melaksanakan tugas sesuai dengan kolidor hukum. Jangan sampai menegakan hukum dengan cara-cara melangar hukum, itu slogan kami. Dengan ada alat bukti, minimal dua alat bukti otomatis akan ditetapkan tersangka. Kemaren dengan dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan itu untuk mengetahui apakah pristiwa itu pidana atau administrasi, ternyata pidana makanya dinaikanlah ke penyidikan,” tutup Ranu. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.