Kejati Babel Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Timah Terak dan Kredit BRI Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

oleh

Pangkalpinang, FKB – Sejak Februari 2020 melakukan penyelidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni pembelian sisa Pengelolaan Produksi (SHP) biji timah kadar rendah di PT Timah dan penyimpangan kridit di Bank BRI Cabang Pangkalpinang.

Akhirnya Kejati Bangka Belitung meningkatkan dua kasus tersebut yang sebelumnya befstatus penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik). Bahkan pihak Kejati sudah mengelurkan sprindik jadwal pemanggilan saksi minggu depan.

Demikian disampaikan Kajati Babel Ranu Miharja didampingi Aspidus, Edi Ermawan dan Asintel, Johny W Pardede saat menggelar jumpa pers, Selasa (2/6/2020).

”Dua kasus ini sudah kami lakukan full data full bucket, permintaan keterangan dan pada tanggal 29 Mei 2020 kemaren, dua penyelidikan ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” tegas Edi Ermawan dalam konfrensi pers di ruangan Media Center Kejati Babel.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Edi mengungkapkan, dalam dugaan tipikor SHP PT Timah dan penyimpangan kridit Bank BRI Cabang Pangkalpinang, pihaknya telah membuat sprindik, skedul atau jadwal pemanggilan para saksi.

” Jadi minggu depan sudah ada para pihak yang dimintai saksi, bukan lagi dimintai keterangan tapi sebagai saksi,”ungkap Edi.

Dengan di ekposnya dua kasus dugaan tipikor tersebut, maka Kejati Babel akan segera bergerak cepat untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan milyar ini.

” Semua sudah kita siapkan, mungkin itu yang perlu saya sampaikan. Bapak-bapak sekalian tidak lagi bertanya-tanya tentang kasus ini, apakah kasus ini jadi diam, tidak ada itu. Pak Kajati telah menyampikan itu, dan telah di jamin itu telah naik ke sprindik umum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Terkait berapa banyak saksi yang akan diperiksa? Edi mengatakan, jika saksi yang akan dimintai keterangannya tentunya yang berkaitan erat dengan dengan apa yang dibutuhkan penyidik dalam menetapkan pelaku.

” Saksi itu akan kita pilah-pilih, itukan banyak. Yang penting saksi itu sesuai dengan dengan apa yang kita tuju sdan mengarah kepada pelakunya. Sudah kita buat sprindiknya, tunggu saja nanti,” tandasnya.

Sementara Asintel Kejati Babel, Johny W Pardede menambahkan, penyidikan perlu strategi dan tim yang menentukan.
” Jadi siapapun nanti yang menjadi saksi tim yang menentukan. Kami tidak bisa terlalu terbuka karena ini belum masuk persidangan, jika nanti di persidangan baru terbuka. Jadi tim nanti yang mentukan saksi saja yang menjadi saksi sesuai kebutuhan sesuai yang menreka alami,”tambahnya.(tim)

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.