Dalam keterangannya, Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, menyebutkan, bahwa barang bukti yang diamankan terkait, kasus 351 dari tersangka Yud sebuah samurai lengkap dengan sarungnya. Kemudian untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur, dengan tersangka AT diamankan barang bukti, pakian serta pakaian dalam korban. Lalu terkait pengroyokan dengan tersangka VR dan Abd diamankan barang bukti sepeda motor. Dan kasus penganiayaan dengan tersangka BN, diamankan barang bukti parang tanpa gagang, panjang 30 Cm
“Kita apresiasi stas keberhasilan tim reserse kriminal Polsek Sungailiat, yang dengan cepat merespon laporan. Dari 4 laporan, yaitu pengeroyokan, kasus menyetubuhi anak dibawah umur, serta dua kasus penganiayaan, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Dan juga berhasil mengamankan 5 tersangka serta barang bukti,”papar Kapolres Bangka, Widi Haryawan.
Ditambahkan oleh kapolres Bangka, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk tersangka pengeroyokan yaitu VR, dan Abd, dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Kemudian tersangka AT pelaku menyetubuhi anak dibawah umur, melanggar Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian kasus penganiayaan, dengan tersangka BN melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu juga kasus penganiayaan dengan tersangka Yud. (heru sudrajat)