Jajaran Polsek Sungailiat Berhasil Ungkap 4 Kasus Dalam Waktu Singkat dan Mengamankan 5 Tersangka

oleh
Sungailiat, FKB — Jajaran Polsek Sungailiat, berhasil ungkap kasus dalam waktu singkat. Dan mengamankan 5 orang tersangka serta barang bukti. Hal itu terungkap dalam konfrensi pers, yang dipimpin langsung Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, Selasa (02/06/2020) di Polsek Sungailiat.

Dalam keterangannya, Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, menyebutkan, bahwa barang bukti yang diamankan terkait, kasus 351 dari tersangka Yud  sebuah samurai lengkap dengan sarungnya. Kemudian untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur, dengan tersangka AT diamankan barang bukti, pakian serta pakaian dalam korban. Lalu terkait pengroyokan dengan tersangka VR  dan Abd diamankan barang bukti sepeda motor. Dan kasus penganiayaan dengan tersangka BN, diamankan barang bukti parang tanpa gagang, panjang 30 Cm

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

“Kita apresiasi stas keberhasilan tim reserse kriminal Polsek Sungailiat, yang dengan cepat merespon laporan.  Dari 4 laporan, yaitu  pengeroyokan, kasus menyetubuhi anak dibawah umur, serta dua  kasus penganiayaan, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Dan juga berhasil mengamankan 5 tersangka serta barang bukti,”papar Kapolres Bangka, Widi Haryawan.

Ditambahkan oleh kapolres Bangka, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan  tindak pidana yang dilakukan. Untuk tersangka pengeroyokan yaitu VR, dan  Abd, dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Kemudian tersangka AT pelaku menyetubuhi anak dibawah umur, melanggar Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Kemudian kasus penganiayaan, dengan tersangka BN melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu juga kasus penganiayaan dengan tersangka Yud. (heru sudrajat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.