Wagub Abdul Fatah Pimpin Rapat Teknis Pembahasan Rapergub Pelaksanaan Perda RZWP3K

oleh

PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah pimpin Rapat Teknis Rapergub Perda RZWP3K hari ini Senin, (4/5/20) di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Biro Hukum serta staf teknis lainnya.

“Dalam rangka percepatan pelayanan perizinan lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dalam beberapa hari ke depan peraturan gubernur yang mengatur ketentuan tersebut harus segera rampung,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kadis DKP, Dasminto mengatakan bahwa rancangan pergub tersebut sudah rampung. Ini merupakan salah satu pergub yang dimandatkan dalam Perda RZWP3K.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

“Seperti diketahui bahwa Perda RZWP3K memandatkan enam pergub. Pertama, persyaratan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; kedua, izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan; ketiga, penetapan insentif dan disinsentif; keempat, pengawasan; kelima, pengendalian; dan yang keenam, kriteria kerusakan dan rehabilitasinya. Rapergub yang akan kita bahas sekarang yakni yang kedua,” ungkapnya.

Selanjutnya Kadis Dasminto memaparkan daftar inventaris masalah terkait Rapergub tersebut.

“Pada rapat teknis ini, kami sudah menginventarisir daftar masalahnya yakni pertama yang berkaitan dengan ITX yang sebelumnya menjadi lampiran dari Perda RZWP3K, kemudian masalah yang terkait dengan PAD untuk izin lokasi, dan selanjutnya mengenai SOP mengajukan izin lokasi dan izin pengelolaan perairan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Kadis Dasminto menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil evaluasi kemendagri terkait ITX yang sebelumnya menjadi lampiran dari Perda RZWP3K diharapkan dapat menjadi bagian Pergub Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dan perlu dicermati juga mengenai PAD untuk izin lokasi serta PAD untuk izin pengelolaan agar nantinya dapat diatur dalam Perda Retribusi dan Jasa Usaha,” ujarnya.

Dalam arahannya, Wagub Abdul Fatah meminta agar segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait serta segera dibentuk Tim Penyusunan dan Perancangan Peraturan Gubernur yang diamanatkan dalam Perda RZWP3K.

Penulis : Imelda
Foto : Saktio
Editor : Listya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.