Pasca Diberitakan, Dua Lembaga di Kota Pangkalpinang Langsung Turun ke Lokasi Tambang

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Entah mengapa dua lembaga resmi negara tak berkutik melihat aset milik pemerintah kota Pangkalpinang yang dijual belikan berkedok kebun tebu, serta dijadikan lokasi tambang timah rajuk ilegal yang berlokasi di Balai benih Dinas Pertanian kota Pangkalpinang.

Pemerintah kota Pangkalpinang dan kejaksan negeri Pangkalpinang melakukan sidak di lokasi yang dijadikan lokasi tambang timah rajuk ilegal tersebut, tapi tidak mampu melakukan apa apa, walaupun sudah mendengar dan melihat langsung bagaimana aset milik pemerintah kota Pangkalpinang di kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan tersebut dijual belikan dan dijadikan lokasi tambang timah rajuk ilegal tersebut. Senin,(4/5)

Salah satu warga yang tinggal divlokasi tersebut mengungkap bahwa aktivitas tambang timah ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan sudah diperjualbelikan oleh Anuar.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

“Kami mau berkebun saja harus bayar dengan Anuar,” ungkap Sari kepada awak media di depan ASN pemkot Pangkalpinang.

Ia juga membenarkan bahwa lahan tambang timah rajuk ilegal tersebut dulunya kebun tebu milik Anuar yang dijual kepada Hendri.

“Benar Anuar sudah menjual kebun tebu tersebut kepada Hendri dan dijadikan lokasi tambang timah rajuk tersebut,” tandasnya.

Sekretaris Daerah kota Pangkalpinang, Kejaksan negeri, Kasatpol PP, Bakueda, Dinas PU dan kepala Dinas Pertanian kota Pangkalpinang hanya mampu melihat dan mendengar saja ceria masyarakat di lokasi tapi tidak ada upaya tindak lebih lanjut.

“Kalau mau ke sini jam 5 sore nanti pak, para penambang pasti menjual hasil tambang mereka ke Hendri dan itu gudangnya,” sebut salah satu penghuni komplek pemuda tersebut.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Mafia Tanah, Kejati Babel Bidik Dinas Kehutanan

Sementara itu sekretaris daerah kota Pangkalpinang, Ratmida Dawam meminta kepada koordinator di lokasi tambang timah ilegal Kefin yang merupakan aparat keamanan agar segera menghentikan aktivitas tambang mereka karena melanggar aturan.

“Saya minta besok pagi aktivitas tambang timah ilegal tersebut harus dihentikan,” pintanya.

Tapi apa daya, dua orang yang memiliki peran besar dilokasi tersebut, lagi lagi tidak berada dirumah dan entah pergi kemana.

“Kami sudah menggedor pintu rumah Anuar dan Hendri ternyata tidak ada dirumah,” jelas Sekda kota Pangkalpinang.

Dari pantauan, meskipun sudah melihat gudang penyimpan hasil tambang ilegal tersebut tidak memiliki izin dan sudah diketahui bahwa didalam tersebut ada timah hasil tambang ilegal dikebun tebu, mirisnya tidak ada tindakan apa apa yang dilakukan sekdako maupun Pol PP, berhubungan pemilik timah tidak ada di rumah.(yuko)

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.