Lagi, M. Amin Beberkan Pelaksanaan Kegiatan Di Lapangan Tidak Sinkronisasi Dengan Yang Dipersyaratkan Dalam Lelang

oleh
M. Amin

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung saat ini terus menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Pejuang  45 (LAKI P45) Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Setelah membeberkan adanya dugaan kecurangan dan persekongkolan dalam pengaturan pemenang lelang tender paket kegiatan Pembangunan Talud Pengaman Pantai Desa Sebagin TA 2020. Ketua LAKI P45 Babel, M. Amin yang lebih akrab disapa Bang Amin ini kembali mengungkapkan dugaan adanya indikasi kecurangan dan persekongkolan didalam proses lelang di BP2JK Wilayah Babel pada beberapa kegiatan pekerjaan di Satker PJPA dan PJSA Wilayah VIII Babel beberapa waktu lalu yang saat ini sudah mulai melaksanakan kegiatannya.

Bang Amin mengatakan bahwa mereka (Pokja, red) melelangkan pekerjaan yang pokja meminta  berbagai macam syarat pelalangan untuk memenuhi persyaratan, yang dinilainya untuk memberatkan penyedia lainnya  untuk mengikuti pelelangan tersebut. Sehingga mereka leluasa  bisa  memenangkan penyedia yang diduga  sudah ada deal-deal sebelumnya.

“Terbukti, bisa kita lihat  di lapangan semua pekerjaan yang di lelangkan kemarin itu hanya formalitas saja.  Tapi ternyata hal tersebut kami menganggap hanya mainan dokumen  saja, dimana dokumen tidak ada sinkronisasi di lapangan. Terkuak ketika kami turun ke lapangan melihat situasi di lapangan. Maka ketika kami turun ke lapangan beberapa kali, tidak pernah sekalipun menemukan ada personil sesuai yang di persyaratkan dalam LDP untuk ditempatkan di lapangan. Seperti personil MP. Personil Pjt perusahaan. K3 dan personil lainnya. Kemudian alat yang ditawarkan ternyata mereka pakai alat lain yang bukan alat yang mereka tawarkan pada saat lelang,” ungkap Bang Amin, Selasa (28/4).

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Hal ini menurutnya, sangat erat kaitannya dengan kualitas pekerjaan yang tentunya perlu tenaga profesional dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Karena jika tidak ada personil seperti yang dipersyaratkan dalam LDP maka sudah barang tentu pekerjaan yang akan dihasikan asal_asalan. Lebih lagi dalam penawaran yang terdiri dari analisa harga upah, bahan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Selaku Pegiat Anti Korupsi di Babel, Bang Amin bersama Lembaganya meminta kepada PPK dan Kasatker untuk menghentikan kegiatan tersebut sampai ada personil yang mereka tawarkan sesuai yang ditawarkan pada pelelangan yang saat ini sudah mulai bekerja.

“Seperti MP, K3 dan lain sebagainya serta alat mereka harus sesuai dengan apa yang penyedia tawarkan. Kalau tidak. Maka kami akan melaporkan kegiatan tersebut kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti kegiatan tersebut. Karena ini ada indikasi tidak benar dalam kegiatan tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

Diakhir pesannya, Bang Amin juga sempat menyinggung soal pernyataan Kepala BP2JK, Roni yang menyebutkan apabila di paket A sudah dapat sanksi digugurkan maka tidak ada larangan untuk ikut di paket berikutnya. Bang Amin justru menyebut itu kata Pokja.

“Tapi kata Perpres tidak demikian. Perpres justru mengamanahkan bahwa apabila ketika ada dua aturan yg bertentangan. Maka yang diambil adalah aturan  yang lebih tinggi yaitu Perpres. Bukan kata pokja atau  dokumen lelang yang dibuat oleh Pokja. Untuk itu kami menganggap pokja tidak paham aturan. Mereka cuma taat pada aturan mereka yang tidak mau belajar dan mematuhi aturan yg berlaku.  Maka ini tidak bisa dibiarkan aturan yang salah ini untuk dipakai,” tukasnya.

Jika mereka (Pokja, red) masih ngotot dengan aturan mereka. Maka kata dia, pihaknya meminta kepada Pokja dan Kasatker untuk duduk bersamanya guna membedah/membahas  aturan yang ada.

“Untuk menegakkan keadilan  aturan tersebut.  Karena hal itu bisa kita bahas bersama, dan  tidak perlu  persoalan ini dibawa ke MK untuk diuji materi untuk menetapkan dua aturan yang bertentangan. Kami meyakini mereka mengerti aturan bukan pura-pura tidak tau,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Terpisah, Kepala BP2JK Babel, Roni justru membantah apa yang ditudingkan Amin ke BP2JK.
“Persyaratan yang dibuat bukan untuk memenangkan jarkonnya Pokja,” kata Roni via WA messengger, Selasa (28/4).

Roni juga mengatakan jika dalam proses lelang, Pokja melakukan evaluasi administrasi terhadap semua dokumen.
“Semua dokumen yang masuk akan diverifikasi dan dibuktikan kebenarannya. Pada saat rapat persiapan dengan PPK itu sudah tanggungjawab PPK. Termasuk kesesuaian data personil dan administrasi dengan di lapangan sudah termasuk tanggungjawab dan kewenangan PPK.
Kalau emang personil dilapangan tdk sesuai dengan yg ada di administrasi, maka ppk berhak meminta rekanan menghadirkan personil yg sesuai. Kalau masih belum sesuai juga, PPK bisa menstop atau memutus kontrak,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatker PJSA Wilayah VIII Babel, Heri selaku salah satu Pengguna Anggaran (PA) hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya, meski sudah dikonfirmasi via WA messenger, Selasa (28/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.