Terungkap, Pengiriman Zircon dari Belitung ke Kalimantan masih Mentah, PT. PMM Diduga Kangkangi Perda

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Kejanggalan pengiriman ribuan mineral Zircon dari Belitung menuju Kalimantan pada Rabu (22/4/20) lalu diduga telah mengangkangi Perda No 1 Tahun 2019. Di mana Perda yang mengatur tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah di Kepulauan Bangka Belitung tersebut mengatur kadar minimum mineral ikutan yang dijinkan keluar dari Babel. Jelas dalam lampiran Perda tersebut, kadar minimum untuk mineral Zircon harus 65 persen.

Sementara menurut Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan bahwa Zircon yang dikirim ke Kalimantan oleh PT. PMM merupakan Zircon yang belum dimurnikan atau mentah.

Hal ini terkonfirmasi dari pesan singkat yang dikirim oleh Kombes Pol haryo dalam pesan whatsapp nya yang mengatakan bahwa informasi yang diterima pihaknya menyebutkan Zircon tersebut masih belum dimurnikan.
“Info yang ada itu belum dimurnikan mas, masih mentah. Silahkan tanyakan dulu ke dinas ESDM mas, biar jelas secara tehnis, Terimakasih” demikian pesan yang ditulis oleh Dirkrimsus Babel pada wartawan, Kamis (23/4).

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

Konfirmasi dari Dirkrimsus ini mulai membuka tabir status legalitas dari ribuan mineral Zircon yang dikirim dari Belitung menuju Kalimantan pada Rabu lalu. Sebelumnya pihak Dit Krimsus Polda Babel sendiri terkesan bungkam atas aktivitas tersebut.

Sebelumnya, nada keras sudah dilontarkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Babel, Rina Tarol kepada wartawan menegaskan bahwa aktivitas pengiriman mineral Zircon tersebut dilarang. Namun pihak eksekutif sendiri tak bergeming. Bahkan PLT Kepala Dinas ESDM Babel, Sufianto masih belum mengetahui adanya aktifitas pengiriman mineral Zircon dari Belitung ke Kalimantan. Sufianto beralasan akan mengkoordinasikan terlebih dahulu terkait hal tersebut ke Cabang Dinas (Cabdin) di Belitung.

Pada awal tahun 2019 lalu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan Perda No 1 tahun2019 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping dari timah. Salah satu tujuan dikeluarkannya perda tersebut yakni untuk mengendalikan serta menjaga potensi yang dimiliki Babel agar memiliki nilai tambah yang baik sebelum dijual keluar. Oleh karenanya dalam Perda yang terdiri dari 19 pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa batas minimum untuk Zircon adalah 65% lolos saringan (mesh) 90.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

Untuk diketahui, untuk pembuatan Perda No.1 tahun 2019, Pemerintah Pemrov Kep. Babel kabarnya telah menghabiskan milyaran rupiah dari dana APBD Provinsi Kep. Babel. Maka  jika perusahaan PT. PMM dalam pengiriman zirkon tidak mengacu pada Perda No 1 tahun 2019 dan pihak Pemerintah sendiri kurang tegas dalam menegakkan Perda, lalu siapa yang dirugikan?

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Gubernur Babel, Erzaldi belum bersedia memberikan tanggapannya, meskipun telah dikonfirmasi via pesan WA messenger, Kamis (23/4). Demikian juga halnya ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya belum mau berkomentar terkait persoalan Zirkon yang dikirim keluar Babel melalui pelabuhan Tanjung Batu, Belitung dan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping dari timah . (rom/tim)

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.