Bahas Keringanan Biaya/iuran bagi Para Wali Murid, DPRD Babel gelar Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan

oleh

Forumkeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Guna membahas keringanan biaya atau iuran bagi para wali murid pada saat memasuki tahun ajaran baru untuk jenjang SMA/SMK Negeri. Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi.

Anggota Komisi IV DPRD Babel, Johansen Tumanggor mengatakan, Dinas Pendidikan, kepala sekolah SMA/SMK Negeri, maupun kepala daerah harus saling berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk membantu biaya operasional sekolah tanpa harus membebani para wali murid.

“Kiranya dapat membantu biaya operasional sekolah atau yayasan, dengan dapatnya biaya operasional ini, sehingga dapat mengurangi beban para wali murid,” kata Tumanggor kepada wartawan usai rapat di ruang Komisi IV DPRD Babel, Selasa (21/4).

Menurut Politikus Partai Nasdem ini, jika pemerintah daerah tidak dapat membantu biaya operasional sekolah, maka pihak sekolah akan mengalami kesulitan keuangan.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

“Yayasan ini tidak punya duit untuk membayar operasional, tetapi kami minta supaya yayasan aktif, karena ini banyak keluhan dari masyarakat, dengan masalah ini banyak orang tua yang dari sisi ekonomi sudah kesulitan, jadi tolong diminta untuk dibicarakan bersama,” ujar Tumanggor.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Dody Kusdian memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan yang telah membebaskan biaya masuk untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini. “Itu adalah hal yang positif di tengah masyarakat yang lagi kesulitan,” tuturnya.

Menurut Dody, hal yang paling penting saat ini adalah bagaimana Dinas Pendidikan dapat mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

“Yang kami khawatirkan, kalau sosialisasi ini tidak optimal, maka tidak mampu tersampaikan dengan baik, jangan sampai orang tua wali murid tidak tahu, oleh karena itu kami berharap, sosialisasinya harus digencarkan,” ungkap Dody.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Babel, M. Soleh membenarkan bahwa selama PPDP, para wali murid tidak dipungut biaya baik sekolah negeri maupun swasta dan tidak ada iuran pembangunan sekolah.

“Selama PPDP itu gratis, baik (sekolah-red) negeri, swasta gratis PPDP, kemudian tidak ada yang namanya iuran pembangunan untuk sekolah-sekolah negeri, karena ini telah menjadi tugas kita di provinsi, di Dinas Pendidikan untuk belanja modal, untuk RKB, sarana prasarana dan lain sebagainya,” ujar Soleh.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Terkait biaya seragam sekolah, dijelaskan Soleh, merupakan biaya personal yang harus dikeluarkan oleh peserta didik. “Misalnya beli kaos kaki, sepatu, baju seragam, buku, tas, itu wajib oleh orang tua, jadi orang tua hanya menyiapkan biaya untuk personal,” ulasnya.

“Sementara untuk biaya operasional nanti melalui IPP (Iuran Penyelenggaraan Pendidikan-red), IPP saya sampaikan mulai bulan April sampai Oktober ini tidak boleh dipungut oleh pihak sekolah dan kita sudah membuat Juknis untuk sekolah swasta, kemudian memperbaiki Juknis, kemudian untuk sekolah negeri, kita sudah surat edaran dari Pak Gubernur keterkaitan penggunaan dana BOSDA, BOS APBN untuk pengalihan anggaran ini,” tandasnya. (Ad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.