Penampung Timah Ilegal dari HL Merapin IV dan Sarang Ikan Belum Tersentuh

oleh

Forumkeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Nama MN sempat disebut-sebut para penambang sebagai pemodal sekaligus penampung pasir timah hasil tambang di kawasan Hutan Lindung Merapin IV dan Sarang Ikan. Namun hingga kini nama MN masih belum terlihat ditarik dalam penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Babel. Padahal para penambang sendiri mengakui bahwa mereka diberikan modal menambang juga harus menjual pasir timah kepada MN.

Berdasarkan pantauan beberapa waktu lalu, gudang  MN sempat terlihat kegiatan transaksi jual beli timah.

“Saya ini cuma pemilik tempat sekaligus gudang. Pemodalnya bos A (alias T), kita cuma begawe. Hanya diberikan kepercayaan sama bos tinggal menjalankan saja,” ungkap MN kepada sejumlah wartawan.

Dari informasi yang dihimpun FKB, A alias T merupakan bos besar dalam dunia pertimahan di kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Terkait perkembangan proses penyidikan kasus penambangan timah ilegal di HL Merapin IV dan Sarang ikan, penyidik Ditkrimsus Polda Babel, saat ini masih memeriksa Ahab dan Bohot atas dugaan sebagai pengelola kegiatan tambang illegal di kawasan terlarang tersebut. Itu pun masih dalam status sebagai saksi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombespol Haryo Sugihartono, saat dikonfirmasi Forum Keadilan melalui pesan whatsapp, hanya menjawab singkat. “Trims mas infonya, ini masih kita sidik” Demikian jawaban singkat dari Kombes Pol Haryo, Kamis (16/4).

Sebelumnya Kabid Humas AKBP Maladi mengkonfirmasi kepada media online bahwa perkembangan terakhir dari perkara tersebut masih sebatas Ahab dan Bohot.

“Penyidik sudah memeriksa Bohot namun masih kapasitas saksi. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap yang lainya yang diduga terkait kasus ini Dalam pusaran perkara ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Karena masih dalam pengumpulan keterangan dan alat-alat bukti lengkap. Untuk penetapan tersangka, saya belum mendapat info dari penyidiknya. Tapi untuk pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas saksi saat ini terus berlangsung,” sebut Maladi.

BACA JUGA :  Turun ke Desa Irat, Bupati Riza sebut Kunjungannya Bukan untuk Dilayani tapi Melayani Masyarakat

Sebelumnya 2 alat berat PC yang telah meluluh lantakan Hutan Lindung di Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah, secara illegal guna membuka pertambangan timah setelah ditindak tegas oleh Direktorat Krimsus Polda Bangka Belitung, kini dibawa ke Mapolda Bangka Belitung

Sedangkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, saat itu para pelaku tambang menyebut nama MN sebagai bos yang menjadi pemodal sekaligus penampung hasil tambang mereka di kawasan hutan lindung tersebut.

“Sewa PC (excavatoe-red) Rp 450 ribu per jam tanpa solar karena untuk solar ditanggung penyewa. Minimal sehari 10 jam. Jadi untuk sewa alat untuk 10 jam sekitar Rp 4,5 juta. Biaya untuk solar per jam sekitar Rp 680 ribu – Rp 700 ribu per jam. Nah untuk modal kerja kita dimodali oleh MN, dan pasir timah yang kita dapatkan di sini di jual ke Bos MN itu” ujar salah seorang penambang kepada wartawan pada Minggu (5/4/20) di lokasi saat itu.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

Hingga berita ini diturunkan, FKBasih dalam upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait lainnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.