Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat — Buntut panjang dari ribetnya 5 fraksi DPRD Bangka, yang melayangkan rekomendasi, agar bupati segera mengganti Andi Hudirman, selaku sekda. Mendapat tanggapan serius dari mantan anggota DPRD Bangka, Sopiyan.
Menurut Sopiyan, sebagai anggota dewan, sebagai wakil rakyat, seharusnya punya sensitifitas terhadap penderitaan masyarakat yg lagi susah terkait covid 19. Namun yang muncul, justru anggota dewan mempertontonkan di hadapan publik, sebuah sandiwara politik yang tidak bermutu. Hak interpelasi itu hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah yg dinilai melanggar UU,
“Masak sekda tidak hadir diundang rapat anggota dewan, kok anggota dewan jadi kebakaran jenggot, ” jelas Sopiyan, Kamis (9/4/2020).
Ditambahkan Sopiyan, kalau mau menggulirkan hak interpelasi. Di mana urgensi dan subtansi kepala daerah melanggar UU. Sebenarnya ketidak hadiran sekda, cukup dijadwal ulang agenda rapatnya. Tentunya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan sekda adalah kewenangan bupati, “Tentunya bupati tidak mau didikte oleh kekuatan politik terkait masalah di atas, ” tuturnya.
Sopiyan yang juga kader demokrat Bangka ini, mengatakan, bahwa hak interplasi adalah hak meminta keterangan pemerintah terkait kebijakan penting dan strategis berdampak pada kehidupan masyarakat.
“Jadi urgensi dan substansi DPRD bangka ingin menggulirkan hak interplasi seperti apa? Sebenarnya masalahnya sepele. Karena ketidak hadiran sekda pada beberapa kali rapat, terus muncul mosi tidak percaya. Sebuah alasan yg mengada-ada dan hanya buang-buang energi. Banyak yg harus dilakukan anggota dewan saat ini ditengah pandemo corona,”tandasnya. (heru sudrajat)