Hutan Lindung di Kecamatan Lubuk Babak Bingkas Dihajar Sejumlah Excavator, MN Diduga Penampung Timahnya

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Bangka Tengah– Usai viral pemberitaan terkait 8 unit excavator di kawasan HL Pasir Panjang Kemuda dan Tambang Besar Ketap Parittiga pada Kamis (2/4/20) lalu.

Kegiatan serupa kembali terjadi. Kali ini 5 unit excavator dan dengan kegiatan penambangan illegal kembali terjadi di dua lokasi yakni kawasan Hutan Lindun (HL) Sarang Ikan dan Merapin VI Kecamatan Lubuk, Besar Bangka Tengah.

Kondisi HL Sarang Ikan dan Merapin IV pun terlihat sangat memprihatinkan, akibat operasional tambang dan excavator. Anehnya meski sudah beberapa kali ditertibkan, namun tidak membuat jera para perusak hutan lindung tersebut.

Diketahui dari mulut penambang jika hasil pasir timah ilegal tersebut diduga ditampung kolektor besar MN yang beralamat di wilayah Trubus Kecamatan Lubuk Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo SIk saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan melakukan razia di lokasi pengrusakan kawasan HL di Lubuk Besar tersebut.

” Kami akan lidik dulu ke lokasi dan dalam waktu dekat akan segera melakukan razia,” kata Kapolres dihubungi melalui ponselnya, Minggu malam (5/4/2020).

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Dikatakan Kapolres, sebenarnya lokasi yang melakukan pengrusakan hutan lindung sudah sering dilakukan penertiban.

” Sudah sering kami tertibkan dalam bentuk razia. Nanti dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi dan menindak semua penambang yang berada di lokasi,” janji Kapolres.

Dikutip dari laman lensabangkabelitung.com kegiatan penambangan illegal di kawasan HL Sarang Ikan tersebut seolah tidak lagi peduli pihak peneggak hukum, pasalnya suara mesin dari aktivitas tambang illegal tersebut jelas terdengar sejak masuk ke lokasi.

Semakin mendekat ke sumber suara tersebut. Di sekitar tambang illegal tersebut 2 unit excavator meraung-raung membabat kawasan hutan lindung. Pemandangan lainnya, terdapat Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk diujung kawasan tak jauh dari alat berat beroperasi.

“TI Rajuk yang di ujung itu punya anggota, Bang. Kalau yang lain itu punya masyarakat setempat. Kalau PC memang dua yang beraktivitas tapi sepengetahuan kami banyak. Titik lokasi saja yang tidak tahu karena sudah ke dalam hutan,” ujar salah satu penambang, Minggu (5/4/20) siang..

BACA JUGA :  Hangatnya Tali Persaudaraan Pegawai Diskominfo Kep. Babel pada Halalbihalal Idulfitri 1445 H

Serupa dengan yang terjadi di kawasan HL di Sarang Ikan tersebut, aktivitas perambahan dan penambangan illegal serupa juga dilakukan di kasawan HL Merapin VI Kecamatan Lubuk Besar.

Di lokasi kedua ini terdapat 3 unit alat berat jenis excavator. 2 alat berat sedang beroperasi normal sedangkan 1 alat berat dalam keadaan tidak beroperasi karena rusak. Salah satu warga yang ditemui di lokasi. Warga tersebut mengatakan alat berat yang beraktivitas itu merupakan alat berat yang diperbantukan dengan sistem sewa.

“Sewa PC (excavatoe-red) Rp 450 per jam tanpa solar karena untuk solar ditanggung penyewa. Minimal sehari 10 jam. Jadi untuk sewa alat untuk 10 jam sekitar Rp 4,5 juta. Biaya untuk solar per jam sekitar Rp 680 ribu – Rp 700 ribu per jam. Nah untuk modal kerja kita dimodali oleh MN, dan pasir timah yang kita dapatkan di sini di jual ke Bos MN itu” ujar dia.

Warga itu mengatakan dua unit alat berat yang beroperasi tersebut untuk tambang yang menggunakan mesin fuso. Selain itu, aktivitas alat berat di area tersebut cukup banyak, bahkan sejak di lokasi Merapin II.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

“Kalo di Merapin itu banyak PC tapi tidak tahu di mana lokasinya. Beberapa waktu lalu sempat dirazia sehingga ada yang ditarik. Tapi tetap masih ada PC yang beraktivitas. Salah satu penyewa PC bos itu adalah AB warga Pangkalanbaru Tapi saat ini mereka tidak bisa kerja karena belum ada PC yang sudah dipesan belum datang. Status lahan HL di sini banyak HL,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat, di kawasan HL Sarang Ikan disebut-sebut nama Ic sebagai kordinasi alat dan juga yang menerima timah dari tambang ilegal di HL dan rajuk.
Sedangkan Ab infonya sebagai pemilik alat dan tambang sebanyak 7-8 unit. Sementara di kawasan HL Merapin yang disebut sebut Ah sebagai koordinasi alat bersama dengan Bo.

Hingga berita ini diturunkan, forumkeadilanbabel.com masih dalam upaya konfirmasi ke pihak yang disebut-sebut sebagai kordinator dan penampung timahnya. (rom/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.