Meski Sudah Ditegur KPHP, Penambang Ilegal di Hutan Lindung Desa Ketap tak Bergeming

oleh

Forumkeadilanbabel.com, PARITTIGA-Sehari setelah dipergoki oleh Tim Polisi Hutan dari KPHP Jebu Bemban Antan, aktivitas tambang illegal di kawasan hutan lindung wilayah Pasir Panjang Kemuja dan Tambang Besar (TB) di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat tak bergeming. Meski sudah tak terlihat lagi 8 unit excavator di lokasi tersebut, namun hari ini Jumat (3/3/20) pagi masih terlihat mesin-mesin tambang illegal serta aktivitas para pemburu pasir timah di areal terlarang tersebut.

Terpantau dari salah seorang nara sumber yang enggan disebutkan namanya di lapangan, seluruh excavator telah dirolling keluar dari area tersebut. Namun kegiatan mencari timah masih dilakukan.
“Kalau alat PC nya (excavator-red), hari ini sudah tidak kelihatan lagi bang. Sepertinya tadi malam semua sudah ditarik keluar kawasan. Namun mesin-mesin tambang masih hidup dan masih bekerja. Soal PC nya ditarik kemana saya kurang tau. Yang jelas tadi pagi saya lihat sudah tidak tampak lagi di kawasan tersebut, tugil (keras kepala-red) memang sepertinya,” terang narasumber tersebut melalui sambungan telepon, Jumat siang.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan produksi (KPHP) Jebu Bemban Antan Meliadi S. Hut, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dulu hasil sidak di lapangan kemarin ke Dinas Kehutanan Provinsi.
“Hasil ke lapangan kemaren mau dilaporkan ke dinas, nanti beberapa hari lagi kita cek lagi ke lapangan,” jawab Meliadi singkat dalam pesan whatapp nya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, H. Marwan kepada salah seorang wartawan yang tergabung dalam grup Forwaka Babel mengatakan bahwa, sudah jelas aturan hukumnya bahwa hutan lindung merupakan kawasan terlarang untuk beraktivitas apalagi untuk pertambangan.
“Kan kita sudah turunkan tim dari KPHP, dan sudah jelas tidak boleh dilakukan penambangan. Mereka yang punya excavator diminta menarik excavatornya. Kalau mereka masih melakukan penambangan, kita akan tegor dan berkoordinasi dengan Gakkum LH Pusat, untuk supaya memerintahkan menarik excavatornya,” ucap H. Marwan dalam sambungan telepon.

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

Sedangkan Gakkum LH Babel, Budi Kiswandi yang juga dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu hasil sidak KPHP pada kamis (2/3/20) kemarin, untuk meminta petunjuk.
“Perihal pemberitaan tersebut sudah saya sampaikan kepada atasan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan” tulis Budi Kiswandi dalam pesan sinkatnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan Minerba kembali terjadi. Sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator (PC), Kamis (2/4/20) Siang didapati sedang beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL), wilayah Pasir Panjang Kemuja dan Tambang Besar (TB) di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Ironisnya, berdasarkan temuan tim wartawan yang tergabung dalam grup Forwaka Babel menyebutkan bahwa terdapat 8 excavator yang beroperasi di wilayah terlarang tersebut. Tersiar pula kabar bahwa aktivitas tambang illegal tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.