Hasil Timah Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pasir Panjang Kemuja dan daerah Tambang Besar desa Ketap disebut-sebut dijual ke LK

oleh

• Sekjen Mada LMP Sebut Pelanggaran UU No 18 tahun 2013

Forumkeadilanbabel.com, PARITTIGA-Pasir timah yang berasal dari aktivitas penambangan illegal di kawasan Hutan Lindung daerah Pasir Panjang Kemuja dan daerah Tambang Besar di desa Ketap kecamatan Parittiga, Bangka Barat, diduga ditampung oleh Lu yang merupakan salah satu kolektor timah di daerah Parittiga Bangka Barat.

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh para wartawan yang tergabung di Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel kepada beberapa sumber tertutup di lapangan, menyebutkan LK (inisial, red) adalah penampung hasil tambangnya.
“Kalau pasir timahnya dibeli oleh LK bang, dia yang jadi kolektornya. LK ini salah satu pemasok bahan baku pasir timah kepada salah satu smelter besar, jadi nanti dari aktivitas di tambang tersebut, LK mengoreng (mengeringka, red) dan kemudian mengirim ke smelter besar tersebut. Cuma tolong jangan sebut nama saya bang,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan Minerba kembali terjadi. Sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator (PC), Kamis (2/4/20) Siang didapati sedang beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL), wilayah Pasir Panjang desa Kemuja dan daerah Tambang Besar desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Ironisnya, berdasarkan temuan tim wartawan yang tergabung dalam grup Forwaka Babel menyebutkan bahwa terdapat 8 excavator yang beroperasi di wilayah terlarang tersebut. Tersiar pula kabar bahwa aktivitas tambang illegal tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Mada Laskar Merah Putih (LMP) Darmansyah menyayangkan jika pihak terkait seperti Dishut, KPHP hingga Gakkum LH, terkesan lamban dan tidak tegas.

Menurut Darmansyah, tidak jelasnya pola peneggakan hukum membuat aktivitas pelangerusakan hutan terus terjadi. Darman menambahkan bahwa jelas sekali telah terjadi pelanggaran hukum yakni Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Menurutnya jika mengacu pada undang-undang tersebut undang tersebut selayaknya pihak Gakkum LH mengambil tindakan tegas.
“Pasal 17 ayat (1) UU No 18 tahun 2013, bahwa siapapun baik itu perseorangan maupun korporasi, tidak boleh melakukan kegiatan penambang, membawa alat-alat pertambangan, termasuk mengangkut, menyimpan, menitipkan apalagi menjual hasil tambang yang didapat dari kawasan hutan lindung atau hutan kawasan tanpa izin dari menteri. Tidak hanya itu, pembiaran oleh pejabat setempat yang berwenang atas pelanggaran yang dilakukan, sementara mereka mengetahui adanya perusakan hutan, jelas ikut diancam Pasal 27 UU No 18 tahun 2013. Jadi jelas seharusnya semua pihak termasuk juga kepala daerah selayaknya mendorong penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang yang telah terjadi,” bebernya.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

Ditambahkannya, “Dalam pasal 27 UU No 18 tahun 2013, bahwa setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. Dan jika itu tidak dilakukan, ada ketentuan pidana pada pasal 104 UU No 18 tahun 2013 yang berbunyi, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 7,5 miliyar. Kalau Cuma teguran, ya bisa masuk kuping kiri keluar kuping kanaan, tutup Darman.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.