Ini Klarifikasi PT Timah terkait Pemberitaan “Tersiar Kabar PT Timah akan Rumahkan Ratusan Karyawannya”

oleh
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Terkait pemberitaan yang berjudul ‘Kondisi Ekonomi Makin Sulit Tersiar Kabar PT Timah Akan Rumahkan Ratusan Karyawannya” Pihak PT Timah melalui rilis yang diterima redaksi FKB memberikan klarifikasinya, Selasa (31/3).

Berikut Point-Point Klarifikasi:

1. Hingga saat ini PT Timah Tbk tidak ada kebijakan management untuk merumahkan karyawannya.
2. PT Timah Tbk mengeluarkan kebijakan edaran bagi karyawan berusia 46 tahun keatas diberikan keleluasaan untuk melaksanakan kerja dari rumah (Work From Home) hal ini berkaitan menghadapi Pendemi COVID 19 bukan untuk merumahkan karyawan. Tidak hanya karyawan yang berusia diatas 46 tahun hal serupa juga diberlakukan bagi karyawati yang sedang hamil.
3. Perihal efisiensi yang dilakukan PT Timah Tbk, efisiensi merupakan hal yang lumrah dilakukan sebagai sebuah strategi perusahaan. Hal ini sudah dilakukan oleh perusahaan sejak menghadapi isu perang dagang, menyikapi penurunan harga timah dunia dan juga pandemi COVID 19.
4. Apapun kebijakan perusahaan yang bersifat strategis hanya akan dikeluarkan oleh Juru Bicara/spoke person PT Timah Tbk.

Pernyataan Ini disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi perusahaan PT Timah saat ini sepertinya betul betul alami masa kritis.

Pasalnya, dalam kondisi yang tidak menyenangkan ini, perusahaan plat merah tersebut dikabarkan akan merumahkan puluhan bahkan hingga 4 ratusan karyawannya.

Tidak hanya itu menurut info dari sumber terpercaya, pengamanannya juga akan dipangkas hingga hampir 30 (tiga puluh) persen dari jumlahnya karena terkait harga logam yang semakin rendah.

“Semua kapal operasi produksi tidak lagi beraktifitas kecuali hanya 3 (tiga) kapal milik PT Timah yang hanya berjalan saat ini. Oleh karenanya perusahaan mengambil langkah langkah efisiensi yang rencananya karyawan yang bermur 46 (empat puluh enam) tahun ke atas ataupun yang nonjob akan dirumahkan,” ungkap sumber, Seni (30/3).

Namun kata sumber untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke humas atau sekretaris perusahaan PT Timah.

Sementara itu, dari informasi yang didapat, PT Timah sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 0027/Tbk/ ED-0000/20-S.11.1 yang ditujukan kepada karyawan/ti PT. Timah Tbk dan anak perusahaanya.

Surat edaran ini dikeluarkan di Pangkalpinang tertanggal 24 Maret 2020 dan ditandatangani Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tabrani.

BACA JUGA :  Bupati Riza Bersama Wabup Debby Berbagi Takjil Berbuka Puasa kepada Maayarakat

Yang isinya antara lain, menyikapi kondisi ekonomi global secara umum yang berimbas langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan kita yang saat ini mengalami krisis dimana harga logam timah menurun.

Disisi lain terjadi penyebaran Corona Virus (Covid-19) di seluruh dunia. Dengan ini, kami sampaikan himbauan kepada bapak /Ibu karyawan/ti PT Timah Tbk dan anak perusahaannya untuk;

1. Melakukan penghematan di setiap mata rantai bisnis Perusahaan.
2. Membatasi jumlah perjalanan dinas dan memaksimalkan fasilitas tehnologi untuk melakulan rapat kordinasi dengan cara melakukan Video Confrence.
3. Melakukan komunikasi secara terus menerus untuk pengambilan keputusan demi kepentingan perusahaan.
4. Melakukan penekanan penggunaan biaya capex dan opex dari setiap Divisi /unit kerja.
5. Melakukan penundaan program kerja yang tidak berhubungan secara langsung dengan bisnis produksi.
6. Untuk kegiatan yang menggunakan anggaran capex, agar proses persetujuan pelaksanaan pekerjaan dan anggaran biayanya harus diajukan dan disetujui oleh Direksi pafa masing-masing Direktorat.
7. Untuk pekerjaan perbaikan rumah dinas seperti pengecetan, penggantian keramik dan beberapa pekerjaan lain yang tidak dalam kondisi mendesak agar dapat ditunda terlebih dahulu dan untuk pelaksanaan perbaikan selanjutnya harus diajukan oleh atasan yang bersangkutan kepafa Direksi pada masing2 Direktorat untuk mendapatkan persetujuan.
8. Masing2 Divisi/unit kerja melakukan verifikasi dan cost cutting anggaran pada capex dan opex sebesar 30 persen dari anggaran yang telah disetujui pada RKAP 2020.
9. Bijak dan patuh terhadap ketentuan pelaksanaan dan pengajuan lembur sesuai aturan yang berlaku di Perudahaan.
10. Berperan aktif untuk turut serta menjaga keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja di Perusahaan.
11. Membina staf di setiap Divisi/unit kerja yang bapak/ibu pimpin agar memiliki integritas, dedikasi dan loyalitas serta tidak melakukan sesuatu hal yang merugikan Perusahaan.

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

Sayangnya hingga berita ini diturunkan pihak PT Timah belum memberikan tanggapannya. Sekretaris Perusahaan, Abdulah yang dikonfirmasi wartawan via telpon dan via WA messenger belum memberikan tanggapannya. Demikian halnya kabid humas PT Timah Anggi Siahaan juga tak memberikan responnya. (rom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.