Berkas Perkara Pendi Pemilik Eksavator Babat HLP Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh

MUNTOK– Setelah sempat berbulan-bulan terkatung-katung tanpa ada kejelasan kapan dilimpahkan perkara pemilik eksavator (alat berat) yang babat Hutan Lindung Pantai (HLP) Kuarsa Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga. Akhirnya berkas perkara kasus tersebut dengan tersangka Pendi dan Migo warga kecamatan Parittiga kabupaten Bangka Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (30/3/2020) siang.

Kapolres Babar, AKBP M Adenan SIk membenarkan jika perkara pemilik dan operator alat berat itu berkasnya sudah tahap 1.

“Sudah tahap 1 ke Kejaksaan. Berkas tinggal menunggu atau diteliti oleh jaksa bila ada yang kurang,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2020).

Dikonfirmasi terpisah oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel, Kajari Bangka Barat, Helena Octaviane SH MH melalui Kasi Pidum, Arga SH membenarkan jika berkas perkara sudah tahap 1 ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Bupati Riza Bersama Wabup Debby Berbagi Takjil Berbuka Puasa kepada Maayarakat

“Iya sudah tahap 1 kemarin ( Senin, 30/3/2020). Kalau pasal yang disangkakan kehutanan yang berbunyi dengan sengaja memasukkan alat berat di kawasan hutan lindung,” jelas Arga dihubungi melalui ponselnya, Selasa (31/3/2020).

Dikatakan Arga, jika terpenuhi unsurnya berkas perkara naik tahap 2.

“Jika memenuhi unsur langsung tahap 2 artinya berkas dinyatakan lengkap (P 21) dan siap disidangkan. Sedangkan untuk kedua tersangka berstatus tersangka dan ditahan di kepolisian,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendi dan operator Migo ditangkap atas kepemilikan alat berat jenis Eksavator (PC) merk CAT warna kuning yang diamankan Dikawasan Hutan Lindung Pantai Kuarsa Desa Teluk Limau kecamatan Parittiga, oleh Tim Opsnal Polres Mentok yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rais Muin SIk pada Januari 2020 lalu.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Pendi ditangkap di kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka. Sementara Migo ditangkap di Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.