Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang- Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang dan Sekretaris daerah Kota Pangkalpinang, Ratmida Dawam sempat kesal terhadap para pedagang kaki lima dan pemilik cafe yang sudah berkali-kali dihimbau untuk tutup jam 20:00 Wib tapi tetap saja bandel dan tidak menghiraukan himbauan tersebut, Sabtu (28/3) malam.
Hal ini terungkap saat tim gugus tugas pemerintah kota Pangkalpinang melakukan giat patroli antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona dikota Pangkalpinang yang melihat masih banyak pedagang kaki lima dan pemilik cafe masih buka.
“Saya minta tolong agar segera membubarkan diri dan menutup lapak lapak dagangnya,” pinta Sekda kota Pangkalpinang kepada salah satu pemilik warung.
Tidak hanya itu saja tim gugus tugas pencegahan penyebaran virus Corona di kota Pangkalpinang juga memeriksa satu persatu warung dan pecel lele disepanjang jalan A. Yani agar taat kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan himbauan Kapolri.
“Sesuai himbauan Kapolri dan Walikota Pangkalpinang agar kegiatan perdagangan dilakukan hanya sampai jam 20:00 Wib dan diharapkan bapak/ibu dapat mengerti,”sebut Ratmida.
Selanjutnya Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang menegaskan himbauan Kapolri harus ditaati jika tidak maka akan ada hukuman penjara.
“Saya inginkan, jika anda tidak menaati maklumat Kapolri, maka anda dituduhkan telah melakukan keresahan di masyarakat maka anda akan dihukum satu tahun penjara,” jelasnya.
Ia berharap himbauan Walikota dan maklumat Kapolri bisa ditaati oleh masyarakat agar Indonesia terbebas dari virus Corona yang saat ini sudah menjadi masalah internasional.
“Saat ini kota Pangkalpinang masih nihil yang terpapar virus corona, jangan sampai satu saja yang kena corona maka kita akan susah semuanya,” pungkasnya.(yuko)