TKI di Malaysia Lebih Takut Ancaman Kelaparan daripada Virus Corona, Pemerintah Pusat harus Peduli

oleh

Forumkeadilanbabel.com, KualaLumpur — Pemerintah Malaysia tertanggal 25 Maret 2020 telah resmi mengumumkan perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau Lockdown hinggal 14 April 2020 mendatang. Semula Pemerintah Malaysia menetapkan kebijakan Lockdown sejak18 hingga 31 Maret 2020, dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona, jika ada Warga negara yang melanggar atau pun warga asing akan diambil tindakan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Akta 343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 mendapat perhatian masyarakat umum, dengan Denda tidak lebih dari RM1,000 atau dipenjara tidak lebih dari Enam(6) bulan kurungan atau kedua-duanya.

Kondisi secara umum di Malaysia sangat sepi dan sunyi tidak ada lagi aktifitas berkumpulnya masyarakat umum dan aktifitas bekerja sehari-hari.

Tak terkecuali kondisi Masyarakat Indonesia yang ada di Malaysia khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah di Malaysia juga mau tidak mau harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia. Kondisi PMI ini sangat memperhatikan sebab sudah hampir dua pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya dikarenakan kebijakan Pemerintah Malaysia untuk mencegah menularnya Covid-19 lebih luar.

Pada prinsipnya PMI mendukung kebijakan Pemerintah Malaysia yang menjaga Warga Negaranya termasuk warga asing khusus Warga Negara Indonesia agar tetap sehat. Akan tetapi perlu diperhatikan dan dianggap penting bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia memiliki kondisi yang sangat berbeda dengan PMI yang bekerja di negara lain seperti Hongkong, Taiwan, Macau, Timur tengah dan lainya. Sebab PMI di Malaysia saat ini masih bayak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah Virus Kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan.

Sementara itu kondisi PMI di Malaysia banyak yang bekerja di sektor informal seperti bekerja di sektor pembangunan infrastruktur, Buruh Pabrik Perkilangan, Restoran, Kebersihan dan cleaning service, serta lainnya yang dimana mereka mendapatkan gaji ada perhari, perminggu. Dimaklumi juga bahwa masih banyak PMI di Malaysia yang non prosedural yaitu digolongkan sebagai pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), dan ada juga PMI yang memiliki Permit kerja (izinkerja) tidak sesuai dangan peruntukanya seperti Permit Kerja di sektor Perkebunan digunakan bekerja disektor restoran, yang artinya bayak PMI bekerja di Malaysia yang sebagianya tidak memiliki majikan.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Terlepas persoalan diatas, Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia, Dato’M.ZainulArifin
meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang mayoritas Penempatan PMI di Malaysia, Anggota DPR RI dan Perusahaan Penempatan Jasa TKI Swasta (PJTKIS)/P3MI. Untuk ambil peduli dan memikirkan nasib para Pekerja Migran Indonesia yang kondisinya saat ini susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak bisa pulang kekampung halaman.

“Maka penting peran Pemerintah untuk memikirkan masalah ini sebab di dalam UUNo18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bahwa disebutkan PMI harus dilindungi dan dilayani oleh Pemerintah dan disebutkan juga UU tidak membedakan mana PMI Resmi ataupun PMI yang tak resmi semuanya wajib dilindungi dan dilayani,” ungkapnya dalam pers rilis yang diterima redaksi FKB, Kamis (26/3).

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa jauh sebelumnya, UUD1945 juga menyebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki Hak yang sama. Maka daripada itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat untuk:
1.Untuk memberikan bantuan makanan dan minuman seperti sembako kepada PMI di Malaysia untuk bertahan hidup hingga selesai kebijakan lockdown di Malaysia.
2.Untuk memberikan kiriman bantuan alat kesehatan perlindungan diri seperti Masker dan lainya.
3.Untuk memfasilitasi dan mempermudah PMI di Malaysia yang ingin pulang ke kampung halamannya.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

Dan pihak P3WNI juga berharap kepada Pemerintah Pusat untuk segera merespon dan mengambil tindakan cepat untuk membantu saudara kita Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang saat ini ada ratusan ribu bahkan lebih, mencari nafkah dinegeri jiran Malaysia. Kita tahu bahwa PMI adalah bagaian dari WNI yang harus dilindungi dan memiliki Hak yang sama dengan WNI yang ada di Indonesia. Dan bahkan PMI adalah Pahlawan Devisa Negra yang membantu negara untuk mengisi pembangunan meskipun terkadang PMI tidak menikmati pembangunan tersebut.

“Maka lebih jauh kami merayu kepada para pengusaha PJTKI/P3MI, para orang kaya yang dermawan dan masyarakat umumya yang peduli nasib PMI, untuk meyisihkan sedikit rezekinya untuk membantu saudara kita PMI di Malaysia hanya sekedar untuk memenuhi sedikit kebutuhan perut mereka agar bertahan hidup. Kami juga membuka tabungan peduli PMI Di Malaysia tertanggal 25 Maret hingga 31Maret 2020. Kami mengalu-alukan sesiapa yang dapat membantu bisa hubungi di No Telp +6282310145845 selaku Direktur P3 WNI Malaysia, Dato’M.ZainulArifin,” pungkasnya.(rel)

Editor: Romli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.