Kajari Jaffry Warning, “Jangan Coba-coba Korupsi Dana Covid-19, Saya akan Tuntut 10 Tahun Penjara”

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Jangan coba-coba korupsi dana penanggulangan bencana Covid-19, akan dituntut 10 tahun penjara, tanpa kompromi.

Demikian ditegaskan Kajari Bangka, Jeffry Huwae kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forwaka Babel di warung Cerita Secangkir Kopi Sungailiat, Jum’at (27/3).

Warning (peringatan, red) ini tentunya berkaitan dengan alokasi anggaran penanganan wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bangka yang mencapai 38 Milyar.

“Saya tegaskan, jangan coba-coba melakukan penyimpangan terhadap dana penanganan Covid-19 ini. Akan saya kejar meskipun jumlah nilai yang korupsi sedikit tetap akan saya tuntut 10 tahun penjara,” tegas Kajari Bangka, Jaffry Huwae.

Hal itu ditegaskan mengingat dana penanganan Covid-19 ini merupakan dana penanggulangan bencana yang sangat urgen (mendesak, red).
“Ini soal kemanusiaan, maka kalau korupsi dana bemcana kemanusian ancaman hukumannya minimal 10 tahun. Tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Apakah anggaran dana sebesar 38 Milyar yang dialokasikan oleh pemkab Bangka untuk penanganan Covid-19 tidak terbilang cukup besar?

Jaffry justru mengatakan pemkab Bangka harus optimal dalam mengalokasikan anggaran dana penanganan Covid-19.

“Kabupaten Bangka justru saya berharap harus dioptimalkan dalam anggaran penanganan dana Covid-19. Sehingga Bangka bisa betul-betul siap siaga dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Rumah sakitnya harus ada ruang isolasi dan ventilator, sehingga ketika ada pasien yang diduga terpapar virus corona tidak lagi antri.” kata pria kelahiran ambon ini.

Agar lebih optimal dalam pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 ini, Kajari Bangka mengakui jika dirinya telah meminta para Kades untuk merevisi APBDes TA 2020 ini guna persiapan dana penanganan Covid-19.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

“Saya sudah minta APDes agar direvisi guna persiapan Covid-19. Pembangunan fisik yang tidak strategis dan tidak mendesak batalkan. Yang utama saat ini persiapan dana pencegahan Covid-19, untuk pembelian Masker dan pelaksanaan Disinfektan itu silahkan. Sisa uang harus disimpan sebagai dana tanggap sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri no 8 tahun 2020,” bebernya.

Dari anggaran sebesar 38 Milyar itu, apakah ada peruntukan insentif bagi petugas yang berjibaku dalam penanganan Covid-19?

Mantan Kajari Sorong ini menegaskan bahwa tidak ada insentif bagi petugas relawan kecuali tenaga medis.

“Untuk insentif tidak ada bagi petugas relawan seperti halnya saya pengarah sebagai relawan kecuali hanya makan gratis. Insentif hanya diperuntukan bagi tenaga medis,” pungkasnya.(rom)

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.