Para Pensiunan dan Mantan Karyawan Timah Pertanyakan Komitmen PT Timah dalam Penyelesaian Pelepasan Rumah Dinas

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Sejumlah pensiunan PT Timah mempertanyakan komitmen PT Timah dalam pelaksanaan pelepasan rumah dinas PT Timah seperti yang diintruksikan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tahun 2006 dan Menteri Keuangan tahun 1992.

Surat Menteri Negara BUMN yang ditandatangani Sugiharto pada tanggal 22 Agustus tahun 2006 itu meminta kepada Komisaris dan Direksi PT Timah Tbk untuk segera mencari alternatif penyelesaian masalah pelepasan rumah dinas PT Timah Tbk yang dapat diterima kedua belah pihak (penghuni rumah dinas dan PT Timah Tbk) dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada respon positif dari pihak PT Timah Tbk.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Demikian disampaikan salah satu perwakilan Kerukunan Pensiunan dan Mantan Karyawan Timah, Syaiful Bahri di kediamannya, Kamis (19/3).

Menurut Syaiful, pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian dengan pihak perusahaan PT Timah Tbk yang dimediasikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung namun pihak PT Timah Tbk tak juga memberikan respon positif. Padahal kata dia sudah ada 5 dasar yang menjadi acuan dalam penyelesaian perkara ini.
“Yang pertama, Surat Menteri Keuangan No. S-1218/MK.016/1992 tgl.13 Oktober 1992 perihal Penghapusan dan pemindah-tanganan aktiva tetap milik PT Tambang Timah. Kedua Surat Menteri BUMN No. S-350/MBU/2006 tgl 22 Agustus 2006,” ungkap Syaiful.

Selanjutnya, kata Syaiful, kesimpulan rapat Komisi VIII DPR RI dengan Direksi PT Timah Tbk tanggal 9 Februari 2000 butir 4 menyebutkan Menyelesaikan segera mantan pegawai PT Timah Tbk secara arif dan berkeadilan menutut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ke 4, Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Provinsi Kep. Babel dengan PT Timah tgl. 29 Mei 2006 antara lain, dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi intern PT Timah dengan para pensiunan PT Timah kiranya dapat bersikap win-win solution, dimana harus mengambil keputusan yang terbaik,” bebernya.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Terakhir, surat rekomendasi Ketua DPRD Kota Pangkalpinang No. 172/11/DPRD /I/2015 tgl.8 Januari 2015.
“Antara lain pada butir a menyatakan Permasalahan tersebut hendaknya diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Oleh karenanya, Syaiful Bahri yang didampingi Abdullah Ma’ruf dan beberapa orang pensiunan PT Timah ini sangat berharap Kajati Ranu Miharja selaku Pengacara Negara dapat mewujudkan mediasi antara PT Timah dengan para pensiunan dan mantan karyawan timah.
“Kami sangat berharap Pak Ranu Miharja dapat memediasi pertemuan antara kami (para pensiunan, red) dengan pihak PT Timah, sehingga ada win-win solution dalam penyelesaian rumah dinas PT Timah,” harapnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak PT Timah masih diupayakan konfirmasinya, pesan konfirmasi yang dikirimkan via aplikasi WA messenger ke kabid humas PT Timah, Anggi Siahaan, Jum’at (20/3) pagi belum mendapat respon. (rom)

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.