AZ Perusak HL Lubuk Besar di Bangka Tengah, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan oleh Gakkum KLHK

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Jakarta — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (18 Maret 2020), menangkap dan menahan AZ (44 tahun) bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. AZ diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, dengan menebang pohon dan memangkas tanah dengan alat berat. AZ yang saat ini ditahan di Rutan Bareskim Polri, terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019. AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK di Jakarta, Kamis (19 Maret 2020).

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya pembukaan hutan dan penambangan dengan alat berat, kata Yazid Nurhuda menjelaskan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gakkum KLHK, tanggal 7 Februari 2020, mengumpulkan bahan dan ketertangan terkait kegiatan itu. Setelah mendapatkan cukup data dan keterangan dari beberapa saksi, 26 Februari 2020, penyidik KLHK meningkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya menahan AZ tanggal 18 Maret 2020.

“Penyidik KLHK akan menerapkan multidoor dengan dua undang-undang terpisah yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penerapan dua undang-undang terpisah ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup dan kehutanan. Karena itu pelaku harus dihukum seberat-beratnya. AZ mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pada akhirnya merugikan negara dan mengorbankan masyarakat”, tegas Yazid.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Yazid menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Untuk itu kami minta sdr AZ agar kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan.

AZ akan dikenakan delik pidana menebang pohon, menambang ilegal dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan c, Jo. Pasal 12 Huruf b dan c, dan/atau Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

AZ juga akan dikenakan delik pidana perusakan lingkungan dan dijerat dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Penyelamatan lingkungan dan hutan merupakan salah satu prioritas kami, termasuk penyelamatan kawasan hutan dan lingkungan di Bangka. Perusakan lingkungan dan hutan di Bangka sudah sangat masif terjadi. Penindakan tegas harus dilakukan. Kalau perusakan seperti ini terus terjadi nanti negara akan rugi dan masyarakat yang akan jadi korban” pungkas Yazid.(rel/yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.