TPP ASN Bangka di Tiga OPD Disorot

oleh
Foto : Ilustrasi (Ist)

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat — Tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Bangka di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini mendapat sorotan.

Pasalnya besaran angka TPP kepada ASN di tiga OPD ini terbilang cukup fantastis, sementara Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) justru menurun dan ditambah lagi APBD Pemkab Bangka saat ini mengalami defisit.

Dari informasi yang didapat, dikabarkan tiga OPD mendapat TPP besaran angkanya jauh lebih besar ketimbang OPD lainnya. Ke tiga OPD ini masing-masing Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Anggaran Daerah (DPPKAD), Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) dan Inspektorat. Besaran angka TPP ke tiga OPD tersebut, untuk ASN ekselon III nya berkisar Rp. 11.000.000 dan ekselon II berkisar hingga Rp. 24.000.000. Sedangkan pada OPD lainnya untuk ekselon III hanya berkisar 2 hingga 3 juta dan ekselon II sekitar 7- 8 juta.

Apakah karena tiga OPD ini merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangka?

Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Iwan Handani ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, dirinya tak menampik adanya perbedaan besaran nilai TPP kepada ASN Daerah di tiga OPD tersebut dengan OPD lainnya namun dia berdalih jika hal itu sudah realistis.

BACA JUGA :  Hangatnya Tali Persaudaraan Pegawai Diskominfo Kep. Babel pada Halalbihalal Idulfitri 1445 H

“Perbedaan besaran angka TPP antar OPD sudah realistis dan wajar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan asas kepatutan,” ujarnya singkat via WA messenger, Senin (16/3).

Lalu apakah dasar hukum yang melatarbelakangi adanya perbedaan besaran angka TPP di tiga OPD tersebut dengan OPD lainnya?

Disampaikan oleh Iwan, bahwa surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 24 Januari 2020 sebagai dasar acuan.

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 900/404/KEUDA tanggal 24 Februari 2020, perihal Pemberian TPP Kepada ASN Daerah tahun Anggaran 2020, rencana Pemerintah Kabupaten Bangka dalam pemberian TPP tahun Anggaran 2020. Isinya antara lain;

1. Kebijakan TPP kepada ASN Daerah Tahun Anggaran tahun 2020, telah diterbitkan surat menteri dalam negeri nomor 061/14089/SJ tanggal 17 Desember 2019 hal tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatus Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

2. Besaran alokasi TPP kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran TPP Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

3. TPP bagi pejabat /pegawai yang bertugas pada Inspektorat Daerah diberikan lebih besar dari perangkat lainnya dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

4. Sehubungan dengan hal tersebut terhadap rencana pemerintah Bangka dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020 dapat dilaksanakan sesuai dengan epraturan perundang-undangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait persoalan ini, ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M.Taufik Koriyanto, SH., MH., CPL., CPCLE., CTL. angkat bicara. Menurut Taufik bahwa terkait keinginan pemerintah daerah Kabupaten Bangka ingin menaikkan TPP PNS sah sah saja asalkan didasarkan dengan aturan hukum maupun kemampuan daerah dan asas kepatutan.
“Hal ini penting untuk menjadi dasar agar kebijakan yang diambil tidak memunculkan masalah baik di kalangan OPD dan ekselon, karena didalam menaikan TPP bagi PNS harus didasarkan pada asas keadilan, jangan sampai ada ketimpangan di kalangan OPD tersebut,” kata mantan ketua Peradi Bangka ini, Selasa (17/3) pagi.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Lebih jauh dikatakannya,
bahwa menanggapi keinginan pemerintah daerah yang ingin menaikan TPP sebagaimana atas permintaan sekda bangka sesuai dgn surat nomor : 180/0278/VIII/2020 tertanggal 21 januari 2020 yang disampaikan ke kemendagri direktorat jendral bina keuangan daerah, semestinya tidak lah perlu disampaikan.

“Mengingat sudah sangat jelas didalam surat mendagri nomor : 061/14089/SJ tanggal 17 Desember 2019 dengan tegas menyatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP, red) tidak boleh lebih besar dari TPP tahun 2019, jadi apabila pemerintah daerah kabupaten Bangka ingin menaikan TPP tidak boleh melebihi dari tahun sebelumnya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan dengan bijak terkait dengan keinginan menaikan TPP tersebut, mengingat saat ini Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) kita menurun dan ditambah lagi APBD kita saat ini mengalami Defisit sekitar 81 M,” tandasnya.

Sementara itu, Inspektor Inspektorat Kabupaten Bangka, Darius hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi yang dikirimkan FKB via WA, Senin (16/3) kemarin. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.