Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat–Setelah melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap Hermanto selaku kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan utama BPTP Babel, akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka resmi menetapkan Hermanto sebagai tersangka dan penahanan.
Hal tersebut disampaikan Kajari Bangka, Jeffri Huwae melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditia Sulaeman, di Kantor Kajari Bangka, Senin ( 16/3/2020) sore.
“Hari ini Kejari Bangka resmi menetapkan Hermanto sebagai tersangka, terkait proyek peningkatan jalan BPTP, serta melakukan penahanan di LP Bukit Semut,” ungkap Aditia.
Lebih lanjut dikatakan Aditia, tersangka Hermanto merupakan pelaksana proyek peningkatan jalan utama milik BPTP Babel dengan nilai 1,1 Miliar tahun 2019 dari anggaran APBN dengan menggunakan CV. Gelobal Indo Nusantara.
Dijelaskannya juga, jika indikasi yang dilakukan tersangka, yakni pengerjaannya tidak selesai seperti tertera dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
“Pekerjaan tidak terlaksana 100 persen, baru dikerjakan 45 persen, salah satu pekerjaan tidak terlaksana yaitu pengaspalan, sedangkan dananya sudah dicairkan 100 persen,” terang Aditia.
Masih kata Aditia, untuk sekarang ini, tersangkanya baru satu orang.
“Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk kerugian negara diperkirakan berkisar 500 jutaan,” imbuhnya..
Dikatakan juga jika dalam pengembangan perkara tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik kejari Bangka.
“Saksi yang sudah kita mintai keterangan yakni: KPA, PPK, PPSPM, Pengawas lapangan. Untuk tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55. KUHP, subsiser pasal 3 junto 18 Uu korupsi ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Aditia Sulaeman. (rom)