Akhirnya Kontraktor Hermanto Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Lapas Bukit Semut

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat–Setelah melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap Hermanto selaku kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan utama BPTP Babel, akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka resmi menetapkan Hermanto sebagai tersangka dan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Kajari Bangka, Jeffri Huwae melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditia Sulaeman, di Kantor Kajari Bangka, Senin ( 16/3/2020) sore.

“Hari ini Kejari Bangka resmi menetapkan Hermanto sebagai tersangka, terkait proyek peningkatan jalan BPTP, serta melakukan penahanan di LP Bukit Semut,” ungkap Aditia.

Lebih lanjut dikatakan Aditia, tersangka Hermanto merupakan pelaksana proyek peningkatan jalan utama milik BPTP Babel  dengan nilai 1,1 Miliar tahun 2019 dari anggaran APBN dengan menggunakan CV. Gelobal Indo Nusantara.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Dijelaskannya juga, jika indikasi yang dilakukan tersangka, yakni pengerjaannya tidak selesai seperti tertera dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

“Pekerjaan tidak terlaksana 100 persen, baru dikerjakan 45 persen, salah satu pekerjaan tidak terlaksana yaitu pengaspalan, sedangkan dananya sudah dicairkan 100 persen,” terang Aditia.

Masih kata Aditia, untuk sekarang ini, tersangkanya baru satu orang.

“Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk kerugian negara diperkirakan berkisar 500 jutaan,” imbuhnya..

Dikatakan juga jika dalam pengembangan perkara tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik kejari Bangka.

“Saksi yang sudah kita mintai keterangan yakni: KPA, PPK, PPSPM, Pengawas lapangan. Untuk tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55. KUHP, subsiser pasal 3 junto 18 Uu korupsi ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Aditia Sulaeman. (rom)

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.