Berkas Perkara Kasus Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Desa Mapur dengan Tsk An Masih On Progres

oleh
H alias AN, pemodal tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Desa Mapur, Riausilip.(ist)

Forumkeadilanbabel.com, Bangka — Berkas perkara kasus penambangan timah ilegal di kawasan hutan Desa Mapur dengan tersangka H alias AN selaku pemodal hingga kini belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Demikian dikatakan Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto seizin Kajari Bangka.

“Belum ada perkembangan, coba klarifikasi ke penyidik yang menyidik perkara dimaksud, karena belum kewenangan kami untuk kasih komentar,” kata Rizal, Rabu (11/3).

Dihubungi terpisah, Budi Kiswandi selaku perwakilan Gakkum KLHK wilayah Bangka Belitung mengatakan jika pelimpahan berkas perkara tambang timah ilegal di kawasan hutan Desa Mapur ini masih dalam proses.

“Perihal perkembangannya masih on progres,” kata Budi ketika dikonfirmasi via WA, Rabu (11/3).

Diketahui sebelumnya penyidik KLH, Kamis (30/1/2020) telah menahan H alias AN, selaku pemodal tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Desa Mapur, Riausilip Kabupaten Bangka.

H alias AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap serta dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. H alias AN ini merupakan warga Sungailiat.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Frangky Bos Belitung Akhirnya Ditangkap Jaksa

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Heris Sunandar pelaku pertambangan timah ilegal hasil operasi represif ‘Jaga Bumi’ yang dilaksanakan oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan bekerja sama dengan TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang pada tanggal 9 Juli 2018.

Operasi tersebut mengamankan dua unit alat berat/ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan timah di Kawasan Hutan Produksi Desa Mapur seluas sekitar 3,8 hektar.

Heris Sunandar terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018. Heris Sunandar kemudian dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 Milyar subsider selama 1 bulan. Dua alat berat dirampas untuk negara.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan  penyidik mengembangkan penyidikan kasus tambang ilegal di Bangka ini untuk mencari pemodal atau cukongnya. Hasil penyidikan menguatkan bahwa H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan ilegal oleh terpidana HS.

H alias AN diduga melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Akibat perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

BACA JUGA :  Otak Utama Konsorsium Harvey Moeis akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan. Penindakan pertambangan timah ilegal dan perusakan mangrove menjadi prioritas.

Saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Kegiatan tambang timah ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem akan tetapi juga merugikan negara. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan.

“Kami mengharapkan H alias AN sebagai pemodal dihukum seberat-beratnya. Harus ada pelajaran dan efek jera bagi pelaku tambang timah ilegal. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Bangka sudah sangat parah,” tegas Yazid Nurhuda.

Yazid menambahkan kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di Bangka baik di darat dan laut saat ini terparah di Indonesia. Apabila ini terus terjadi akan menyengsarakan masyakarat Bangka Belitung.(rom & sumber lainnya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.