Alasan Rustam Banting Setir Jadi Pengedar Sabu

oleh

MENTOK, Forumkeadilanbabel.com – Rustam, satu dari sembilan tersangka yang terjaring operasi Antik Menumbing Polres Bangka Barat berdalih, dirinya terpaksa menjadi pengedar narkoba berjenis sabu karena penghasilan sebagai pekerja T ambang Inkonvesional (TI) tak bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Hal ini diungkap Rustam dalam konfrensi pers yang di gelar Polres Bangka Barat pada jumat (06/03/2020)

Menurut Rustam, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang bandar di kawasan tambang besar Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan kembali diedarkan Rustam di Kecamatan Jebus dan Parittiga.

“Jual narkoba karena hasil kerja TI tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Jualannya di Parittiga. Ditangkapnya pas ada orang pesan barang. pas sedang melakukan transaksi ditangkapnya,” ujar Rustam di sela konferensi pers

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Rustam mengaku baru sekitar lima hingga enam bulan menjadi pengedar sabu, Dengan keuntungan kantongnya yang ia peroleh berkisar Rp 3 juta rupiah.

“Upahnya 3 juta per kantong sabu, Jual narkoba sudah sekitar lima atau enam bulan. Total uang hasil jual narkoba Rp 6 juta selama enam bulan itu,” ujar rustam.(Np/rom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.