Tuntutan dan Vonis di Hari Yang Sama, Cuma 4 Bulan buat H. Hor

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat — Sidang perkara jual beli lahan di Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata sudah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (27/2/2020) kemarin.

Dalam penelusuran di laman web sistem informasi penelusuran perkara PN Sungailiat, perkara kasus penipuan jual beli lahan dengan terdakwa H Hurmen bin Wahab yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Mudel itu divonis ringan yakni cuma 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Oloan E Hutabarat SH dengan hakim anggota, Melda Lolyta SH dan Vidya Andini Tuppu SH.

Dalam amar putusan, terdakwa H Hurmen dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan dan menetapkan terdakwa harus ditahan.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Fengki Indra SH MH yang menuntut 4 bulan penjara.
“Tuntutan 4 bulan dan putusan 4 bulan,” kata kasi pidum kejari Bangka, Rizal, Senin (2/3).

Apa pertimbangannya sehingga JPU menuntut cuma 4 bulan? Dikatakannya jika antara terdakwa sama korban sudah ada perdamaian.

“Antara terdakwa sama korban sudah berdamai,” imbuhnya.

Terpisah, humas PN Sungailiat juga membenarkan jika sidang putusan perkara penipuan dalam jual beli lahan sudah digelar di hari yang sama pada sidang tuntutan.

” Iya sudah divonis 4 bulan penjara saat tuntutan dan vonis di hari yang sama,” ujar Humas PN Sungailiat, Narendra SH, MH melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3).

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

Diketahui sebelumnya, H.Hor (Hormen bin Wahab, red) yang pernah menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Mudel ditetapkan tersangka oleh penyidik reskrim Polres Bangka dalam kasus jual beli lahan di Dusun Model Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Namun meski sudah ditetapkan tersangka, H Hor tidak dilakukan penahanan.

“Kenapa tersangka tidak ditahan, itu ranah atau haknya penyidik. Ditahan atau tidak yang penting tersangka proaktif tidak melarikan diri,” ungkap AKP Ricky Dwiraya Putra SIk, Kasat Reskrim Polres Bangka seizin Kapolres Bangka AKBP Aris Sulityono SH MH beberapa waktu lalu.

Disebutkan Ricky, tersangka H Hor dijerat dengan kasus penipuan yakni pasal 378 KUHP.

“Pasal 378 tersangka Hormen alias H Hor bin Wahap dengan pelapor Muhamad Salim No SPDP /37 tgl 12 September 2019,” kata Ricky.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (rom).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.