FORUMKEADILANBABEL.COM, SUNGAILIAT- Setelah melakukan kroscek ke lokasi pelaksanaan proyek peningkatan.jalan utama milik.Badan Penelitian Tehnologi Pertanian (BPTP), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, melalui kasi Pidsus, Aditia Sulaiman menyatakan jika pihaknya saat ini mulai fokus mengusut penyimpangan proyek tersebut.
Dimana anggaran kegiatan proyek tersebut dikucurkan APBN Kementerian Pertanian sebesar Rp 1.001.000.000,00 melalui BPTP Provinsi Babel tahun 2019.
” Hari ini (Senin) kita sudah layangkan surat pemanggilan. Selasa besok (25/2/2020) jadwal pemeriksaan PPK dan PPTK terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan utama milik BPTP. Intinya kita melakukan pemeriksaan bertahap dan disitu bisa diketahui siapa bendahara dan kontraktornya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangka, Aditia Sulaiman di kantornya, Senin (24/2/2020).
Menurut Aditya, dugaan awal ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
” Jumat (21/2/2020) tim pidsus sudah ke lokasi. Dilihat secara kasat mata pekerjaan disana kacau. Kacaunya pekerjaan utama tidak diaspal, hanya dihambur pasir dan agregat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aditya menduga ada pemalsuan dokumen dalam proyek Kementerian Pertanian tersebut.
” Pekerjaan itu ada dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang katanya dari kontraktor Akong. Ini bisa jadi belum tentu benar, jangan-jangan gak ada,” duga Aditya.
Diberitakan sebelumnya, proyek rehabilatasi jalan utama di BPTP Babel ini terkesan janggal dalam pelaksanaannya lantaran terdapat item pekerjaan yang terbilang mayor yakni aspal oleh kontraktor CV Globalindo Nusantara tidak dikerjakan meskipun dalam dokumen lelangnya, dukungan AMP (Asphalt Mixing Plant) dari kontraktor jalan bernama Akong.
Hingga berita ini diturunkan, forumkeadilanbabel.com masih dalam upaya mendapatkan tanggapan pihak BPTP terkait pemanggilan dalam rangka pemeriksaan oleh pihak Pidsus Kejari Bangka.(rom)