Dalam Persidangan, Saksi Fakta Ungkap Terdakwa Abdullah alias Dul Ketem Menyuruh Anak Buahnya Membakar Lahan

oleh
Terdakwa Abdullah als Dul Ketam dan Herman saat mendengarkan keterangan saksi fakta pada sidang sebelumnya, Senin (24/2)

Terdakwa Abdullah Membenarkan Keterangan Saksi Fakta

FORUMKEADILANBABEL.COM, SUNGAILIAT- Sidang perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Abdullah als Dul ketam dan Herman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (24/2).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta,  JPU Kejari Bangka Fengki Indra SH MH menghadirkan saksi fakta sekaligus pelapor di Polres Bangka yakni Ipda Cecep Setiadi (Kanit Reskrim Polsek Merawang).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua PN Sungailiat, Fatimah SH, MH terungkap, saksi fakta Cecep Setiadi membeberkan jika hasil interogasi didapatkan bahwa terdakwa Abdullah alias Dul Ketem yang menyuruh membakar lahan kebunnya.

” Di dalam pondok saya langsung mengintrogasi saudara David dan Herman. Saya katakan lahan ini punya siapa ? Lalu dijawab terdakwa Herman, lahan milik H Abdullah alias Dul Ketem. Siapa yang memerintahkan untuk merobohkan kayu ? Dijawab juga saat itu terdakwa Abdullah.
Kemudian, saya tanya lagi siapa yang menyuruh membakar ? Dijawab juga terdakwa Abdullah,” ungkap Cecep di persidangan.

Sebelumya diceritakan Cecep awal mula kronologis kejadian, saat itu dirinya sedang berada di kantor.

Bersamaan kemudian bapak Kapolsek mendapat WhatsApp dari Kapolda saat itu Brigjen Pol Istiono memerintah Kapolsek untuk mengecek melihat ada titit api yang dipantau Kapolda melakukan patroli udara.

Setelah itu, Bhabinkamtibmas ke lapangan dulu dan selanjutnya menyusul dan mendapati lokasi yang dimaksud.

“Memang ada kebakaran dan ada PC (alat berat) yang dioperatorkan oleh Davitd dan di lapangan bersama terdakwa Herman yang tadinya PC beroperasi berhenti,” jelasnya di persidangan.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Selanjutnya, sambung saksi fakta,
Kapolda pun langsung meninjau lokasi. Kapolda memerintahkan untuk mecari kedua orang tersebut.

” Dikarenakan itu perintah dari Kapolda, kami pun mencari pada saat itu saudara David sedang menaikan motor langsung kami bawa dan saudara Herman pengakuan David tidak tahu berada dimana.
Pada saat itu juga pak kapolsek memerintahkan saudara David untuk dibawa ke polsek,” bebernya.

Setelah bersama Kapolsek dan David, kata saksi fakta, ketiganya mendatangi rumah terdakwa Abdullah alias Dul Ketem.

” Usai bertemu terdakwa Abdullah alias Dul Ketem, saya atas perintah Kapolda menyuruh membawa dokumen,” jelasnya lagi.

Setelah menceritakan kronologis kejadian, saksi fakta dicecar pertanyaan oleh tiga penasehat hukum satu persatu dari kedua terdakwa.

Pertanyaan dimulai dari pengacara Budiono SH yang menanyakan saudara saksi sebagai apa di Polsek Merawang? Lalu dijawab sebagai Kanit Reskrim dan sudah lebih 2 tahun bertugas diaana

Kemudian, Budiono SH menanyakan pada saat pertama kali datang ke lokasi, apakah PC masih beroperasi ? Iya, saya melihat betul alat beratnya sedang beroperasi mengumpulkan ranting-ranting.

Davit dan Herman saat ditanya siapa yang menyuruh membakar ? dijawab keduanya Abdullah yang menyuruh membakar.

Dengan apa kamu membakar ? dengan korek api gas.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Apakah saksi tahu perkebunan terdakwa untuk apa ? Setahu saya disana luas lahan terdakwa 1 hektare lebih. Di lahan tersebut sebagian ditanam sawit dan padi untuk perkebunan masyarakat.

Hakim menanyakan kepada saksi kalau benar terdakwa Herman yang membakar kayu di lahan milik Abdullah pakai korek api. Pertanyaan ini dijawab oleh saksi dan diklarifikasi ke terdakwa Abdullah kalau benar kebun tersebut miliknya.

Dihadapan majelis hakim, saksi fakta juga mengungkapkan tumpukan kayu lebih dari 6. Sedangkan yang terbakar 2 atau 3 yang terbakar. Sementara di hutan sebelah kebun ada asap tebal. Sebagian kebun terdakwa Abdullah adalah lahan baru yang dibuka dan ditanam kebun sawit dan juga tanam padi. Panjang kebun yang akan digarap ada 1 hektare.

Setelah mendengarkan keterangan saksi fakta, kedua terdakwa, Abdullah dan Herman membenarkan keterangan saksi.

Sidang yang diketuai hakim Fatimah SH MH dan hakim anggota, Arif Kadarmo SH, Dewi Sulistiarini
SH MH menunda sidang Kamis mendatang (26/2/2020) dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya dan juga saksi ahli.

Diketahui sidang sebelumnya, dalam dakwaan tersebut JPU menyebutkan, terdakwa diancam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1KUHP atau ke 2 .

“Yaitu melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri,” kata JPU

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Perbuatan terdakwa juga diancam Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a tentang UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

” Terkait sidang tadi, apa yang disampaikan saksi fakta benar adanya. Nanti sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi lainnya berikut saksi ahli,” kata Pengki Irawan SH MH.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH), Budiono saat dimintai tanggapan seputar sidang mengatakan akan memberikan statement pada sidang tuntutan. ” Nantilah nunggu sidang tuntutan,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto SH MH saat dimintai tanggapan terkait sidang karhutla mengatakan dengan tegas kalau pihaknya serius dalam menangani perkara tersebut.

“Yang pasti kita (jaksa) sesuai SOP dan proses sidang masih berjalan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya soal penangkapan pengusaha asal Kecamatan Merawang, Abdullah alias Dul Ketam dan Herman. Keduanya dituding membakar hutan atau membuka lahan di kawasan hutan.

Terkait penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka, Dul Ketam dan Herman kemudian mempraperadilkan Kapolres Bangka dan penyidik.

Namun di penghujung sidang praperadilan, Dul Ketam dan Herman menarik permohonan praperadilannya. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.