Proyek Peningkatan Jalan milik  BPTP Akhirnya Diusut Jaksa

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Bangka — Pelaksanaan kegiatan proyek peningkatan jalan utama milik Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang dikerjakan oleh kontraktor CV Globalindo Nusantara diakhir tahun 2019 lalu, ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN dengan pagu dana Rp1 miliar  tahun 2019 ini yang sebelumnya diakui kontraktor pelaksana  terdapat item pekerjaan yang terbilang mayor yakni kegiatan pengaspalan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan lantaran tidak ada AMP yang bersedia mengerjakannya.

Akibatnya, pihak Kejaksaan Negeri Bangka pun menyatakan jika kegiatan proyek peningkatan Jalan Utama BPTP masuk dalam bidikannya.

“Surat perintah dimulainya penyelidikan sudah saya tanda tangani kemarin (Jumat, Red) dan Senin mendatang (24/2/2020) akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya,” kata Rilke Jefry Huwea, Kajari Bangka saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (22/2).

Jeffri mengatakan jika saat ini tim Pidsus Kejari Bangka yang dipimpin Kasi Pidsus Aditya sudah on the spot ke lapangan.

“Tim Pidsus sudah on the spot ke lapangan ternyata hasil  dengan apa ditemukan memiliki nilai kebenaran artinya apa yang sudah diberitakan rekan-rekan wartawan itu perihal proyek rehabilitasi jalan utama BPTP yang diduga menyimpang memiliki nilai kebenaran,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejagung sebut Smelter Sitaan akan Dikelola BUMN

Dia menambahkan jika pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan Puldata dan Pulbaket terkait dengan proyek tersebut.

“Jauh sebelumnya kita sudah melakukan Puldata dan Pulbaket. Kita lihat saja nanti hasil penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Sebelumnya, ketika konsultan pengawas proyek tersebut, Anggi ditemui di lokasi BPTP mengakui kalau memang ada item kegiatan pengaspalan namun tidak dilaksanakan.

“Kegiatan pengaspalan tidak dilakukan pertama terkendala waktu. Kedua pihak AMP orangnya kontrak, jadi sampai 31 Desember tidak lagi bekerja, itu alasannya. Pihak kontraktor Hermanto bukan yang punya AMP, setahu saya dia minta dukungan sama Akong,” jelasnya.

Hermanto selaku kontraktor pelaksana kegiatan yang ditemui
sejumlah wartawan di Tung Taw Gabek Pangkalpinang, Rabu (19/2) sore juga tidak menafikan jika proyek pekerjaan jalan tersebut ada item pekerjaan pengaspalan namun hal itu  tidak terlaksana lantaran tidak mendapat dukungan dari pemilik AMP yang ada di pulau Bangka.

BACA JUGA :  Begini Upaya Bupati Riza dalam Penanganan Banjir di Toboali

“Betul, item pekerjaan pengaspalan ada dalam RAB, namun tidak kita laksanakan sebab tidak ada AMP yang cukupbersedia saat itu. Ada 7 AMP yang saya datangi meminta untuk melakukan pengaspalan pada jalan tersebut namun tidak ada yang bersedia,” kata Hermanto.

Bukankah saat mengaploud dokumen lelang sudah dicantumkan dukungan AMP nya? Iya kata Hermanto namun pada saat jalan tersebut hendak dilakukan pengaspalan, AMP milik Akong yang dicantumkan ternyata juga banyak kegiatan pengaspalan di Kota Pangkalpinang sehingga tidak bisa melaksanakan pengaspalan pada kegiatan tersebut.

“Akhirnya saya mencari AMP lainnya, namun kesemuanya tidak ada yang bersedia. Disamping waktunya juga mepet, akhirnya pengaspalan jalan tersebut tidak terlaksana,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan pencairan anggaran? Apakah dicairkan 100 persen? Diakui  Hermanto jika pencairannya memang sudah dicarkan semuanya kecuali jaminan pemeliharaan yang belum dicairkan.
“Jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen yakni berkisar 55 juta ini masih tersimpan di bank. Adapun masa pemeliharaan hingga Desember 2020 nanti. Bila sampai habis masa pemeliharaannya belum juga diaspal maka uang jaminan tersebut tidak dapat lagi kami cairkan,” katanya.

BACA JUGA :  Penindakan Tindak Pidana Korupsi Timah, JAM Pidsus Febrie : Hal itu Dilakukan untuk Pengembalian dan Pemulihan Lingkungan

Berapa panjang item pekerjaan pengaspalan jalan tersebut? Hermanto mengungkapkan panjangnya sekitar 100 meter. Apakah pekerjaan pengaspalan 100 meter hanya senilai uang jaminan sebesar 5 persen yakni 55 juta rupiah?

“Kalau untuk pekerjaan pengaspalan itu saya kira berkisar 200 juta,” demikian kata Hermanto.

Nah bagaimana dengan kekurangannya?

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak BPTP Pangkalpinang belum berhasil dikonfirmasi. Saat Forumkeadilanbabel.com mengunjungi kantor BPTP, tiga pejabatnya yakni Dr Suharyanto selaku kepala BPTP, Rahma Hasan kepala sub bagian tata usaha dan Ahmadi selaku kepala seksi kerjasama dan pelayanan pengkajian tidak berada di tempat.

“Maaf semua pejabat BPTP hari ini lagi DL,” kata resepsionis BPTP Pangkalpinang, Rabu kemarin. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.