FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG — Pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembelian biji timah kadar rendah/ SHP oleh penyidik Pidsus Kejati Babel nampaknya makin dikebut.
Setelah memeriksa sebanyak 17 orang pegawai PT Timah mulai dari General Manager, Divisi dan Wilayah Operasi. Kabar terbarunya dalam waktu dekat pihak penyidik akan melakukan pemanggilan kepada jajaran direksi.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH MH di kantornya, Kamis (20/2/2020).
” Masih terus bergulir dan dilakukan pemeriksaan atau pemanggilan gun dimintai keterangan. Ada sebanyak 16-17 pegawai PT Timah yang sudah diperiksa,” jelas Roy.
Roy menyebutkan, dalam waktu dekat, penyidik Pidsus Kejati akan melakukan pemanggilan terhadap jajaran setingkat direksi.
“Semua yang berkaitan akan dimintai keterangan. Ya sudah jajaran dibawah direksi dan kedepannya para direksi,” ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksaan, sambung Roy, penyidik pidsus juga sudah on the spot ke lapangan.
” Sudah kroscek ke lapangan terkait dugaan penyelewengan Sisa Hasil Produksi (SHP). Salah satunya PT Timah di Tanjung Gunung,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap belasan pegawai PT Timah Tbk oleh penyidik Pidsus Kejati Babel berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembelian biji timah yang mengandung Terak di unit gudang Baturusa dan unit gudang Tanjung Gunung pada PT Timah Tbk yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tahun 2018 dan 2019.
Kasus ini bermula pada saat PT Timah melaksanakan program pola operasi produksi dengan memaksimalkan sinergitas masyarakat dalam aktivitas penambangan total (total mining) yang berada di lokasi IUP milik PT Timah itu sendiri.
“Sisa hasil pengolahan (SHP, red) harus dioptimalkan. Salah satu caranya adalah dengan pola kompensasi pekerjaan ke masyarakat. Kenapa ini dijalankan? Karena ada amanat permen (ESDM) Nomor 26 tahun 2018,” ujar Ichwan Azwardi Lubis, Kompeten Personal Penambangan Aluvial kepada media beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya dalam praktek jual beli biji timah berkadar rendah /sisa hasil pengolahan (SHP, red) tersebut pihak Kejati Babel mengendus adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara yang dikabarkan hingga ratusan milyar rupiah . (rom)